Jawa Pos Radar Lawu - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengguncang industri kecantikan Tanah Air.
Sebanyak 34 produk kosmetik resmi ditarik dari peredaran setelah terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, termasuk dua merek lokal populer di Indonesia.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM periode April–Juni 2025.
Dari total 34 produk, 28 merupakan hasil kontrak produksi, 4 produk impor, dan 2 produk lokal.
Hasil uji laboratorium menemukan zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, pewarna kuning metanil, hingga steroid.
Bahan-bahan ini berisiko tinggi menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ, gangguan saraf, bahkan kanker.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pencabutan izin edar disertai penghentian produksi, distribusi, dan importasi seluruh produk terkait.
Penindakan dilakukan melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, dilengkapi penelusuran potensi pelanggaran hukum. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar resmi sebelum membeli kosmetik, serta memastikan produk tidak mengandung bahan berbahaya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa popularitas merek bukan jaminan keamanan.
Konsumen wajib lebih cermat, dan pelaku usaha harus mematuhi standar keamanan demi melindungi kesehatan masyarakat. (fin)
Editor : AA Arsyadani