Jawa Pos Radar Lawu - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melanjutkan pendidikan formal, ada sebuah program yang sangat menguntungkan, yaitu Tugas Belajar (Tubel).
Program ini memungkinkan PNS untuk menempuh pendidikan di jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri, sambil tetap bekerja atau bahkan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya.
Dasar hukum program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.
Secara spesifik, di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), program ini diatur lebih detail melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022
Syarat dan Ketentuan Tugas Belajar
Tidak semua PNS bisa langsung mengikuti program ini. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Masa kerja minimal 2 tahun sebagai PNS.
- Memiliki kinerja yang baik dari semua unsur penilaian.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan satuan kerja.
Selain itu, jika Anda berencana mengambil Tugas Belajar di luar negeri, Anda juga harus mendapatkan persetujuan perjalanan dinas dari Sekretariat Negara.
Pembiayaan dan Ikatan Dinas
Pembiayaan untuk Tugas Belajar sangat beragam. Anda bisa mendapatkan beasiswa yang bersumber dari APBN atau sumber resmi lainnya, seperti pemerintah daerah, yayasan, perusahaan, atau organisasi.
Baca Juga: Nganjuk Vibes: 7 Destinasi Hidden Gem yang Bikin Betah Liburan
Menariknya, jika belum tersedia beasiswa, Anda juga bisa membiayai pendidikan secara mandiri.
Yang tak kalah penting adalah ikatan dinas. Durasi ikatan dinas ini berbeda tergantung status Anda selama menjalani program:
- PNS yang tetap bekerja sambil Tugas Belajar akan menjalani ikatan dinas selama satu kali masa studi.
- PNS yang dibebaskan dari tugas jabatannya selama Tugas Belajar akan menjalani ikatan dinas selama dua kali masa studi.
Dengan adanya program Tugas Belajar, PNS memiliki kesempatan emas untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kinerja instansi dan pelayanan publik.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid