Jawa Pos Radar Lawu - Mulai tahun 2025, tunjangan kinerja PNS diatur berdasarkan kelas jabatan, bukan lagi bersifat seragam.
Pola ini berbasis kinerja dan tanggung jawab, dengan skala dari kelas 1 hingga 17.
Artikel berikut mengupas bagaimana sistem ini diterapkan, siapa saja yang mendapat manfaat maksimal, dan apa implikasinya bagi karier ASN.
Apa itu Kelas Jabatan dan Kenapa Penting?
Baca Juga: Prosedur Pernikahan Bagi PNS, Panduan, Aturan Lengkap dan Praktis
Sistem tunjangan kinerja kini disusun berdasarkan kelas jabatan mulai dari level terendah ke level tertinggi
Semakin tinggi kelas, semakin besar nominal tunjangan yang diterima.
Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk mendorong ASN bekerja lebih efektif dan profesional.
Kisaran Tunjangan Kinerja PNS 2025
Baca Juga: Weekend Seru di Makassar? Cek 10 Wisata Hits yang Lagi Viral Banget!
Tunjangan kinerja PNS pada 2025 disesuaikan dengan kelas jabatan.
Kelas terendah menerima sekitar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas tertinggi bisa lebih dari Rp33 juta.
Jabatan menengah umumnya berada di kisaran Rp3–4,6 juta, sementara pejabat tinggi mulai Rp19 juta hingga puluhan juta.
Skema ini memastikan tunjangan selaras dengan tanggung jawab dan kinerja.
Baca Juga: Info ASN 2025: Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu tanpa Tes Lagi!
Contoh Perhitungan untuk Dosen ASN
Untuk dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek, besaran tukin dihitung sebagai selisih antara tukin kelas jabatan dan tunjangan profesi.
Misalnya, jika profesor memiliki tunjangan profesi Rp6,74 juta, dan tukin kelas eselon II sebesar Rp19,28 juta, maka tukin yang diterima adalah Rp12,54 juta.
Pencairan Rapel Tukin Dosen pada Juli 2025
Bagi sekitar 31.066 dosen ASN, tunjangan kinerja mulai dicairkan secara rapel mulai Juli 2025 dihitung sejak Januari 2025.
Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp2,66 triliun, termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Mulai 2025, pemberian tunjangan kinerja PNS berubah total dihitung berdasarkan kelas jabatan dan kinerja nyata.
Skema ini membentang dari kelas 1 hingga 17, dengan nominal terendah Rp2,5 juta dan tertinggi mencapai Rp33 juta per bulan.
Bagi ASN, terutama dosen, ini membuka peluang peningkatan penghasilan yang lebih signifikan sesuai dengan prestasi dan tanggung jawabnya. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid