Jawa Pos Radar Lawu - Isu soal gaji PNS 2025 tembus Rp6 juta akhir-akhir ini viral dan ramai dibahas.
Berdasarkan data dari PP Nomor 5 Tahun 2024 dan penegasan sejumlah media, gaji pokok PNS golongan IV/e memang sudah mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan.
Artikel ini menghadirkan fakta lengkap dan terverifikasi agar kamu tidak salah informasi.
Fakta Terbaru & Rincian Gaji Pokok
Baca Juga: Asmara PNS Ternyata Ada SOP-nya! Nikah atau Cerai Wajib Izin Negara
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024 dan dikonfirmasi oleh media seperti Radar Kediri dan Kompas TV, gaji pokok PNS golongan tertinggi (IV/e) kini berada dalam kisaran Rp3,88 juta hingga Rp6,37
juta per bulan
Misalnya:
Golongan I/a (lulusan SD/SMP): Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan II/a (lulusan SMA/D3): Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan III/a (lulusan S1): Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IV/a–IV/e: rentang Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Kenapa Angka Ini Jadi Viral?
Angka gaji pokok yang menembus Rp6 juta langsung viral karena menciptakan image bahwa PNS kini memiliki penghasilan dasar yang cukup tinggi padahal angka tersebut masih hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan jabatan, keluarga, pangan, dan kinerja.
Jumlah total penghasilan bisa jauh lebih besar.
Memang benar: gaji pokok PNS golongan IV/e telah mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan sesuai ketentuan pemerintah terbaru.
Namun perlu diingat, total pendapatan seorang PNS masih sangat dipengaruhi oleh tunjangan lain.
Jadi, apabila kamu melihat angka viral seperti ini, ingat untuk tetap cek regulasi dan informasi resmi agar tidak terjebak kesimpulan keliru. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid