Jawa Pos Radar Lawu - Setiap tahun, para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hakim, hingga pensiunan menanti pencairan gaji ke-13.
Tunjangan tahunan ini seringkali dinantikan karena berbeda fungsi dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika THR digunakan untuk kebutuhan Lebaran, gaji ke-13 justru fokus untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah sudah menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 jatuh pada bulan Juni lalu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Namun, jika ada kendala, pemerintah daerah dan instansi pusat diberi waktu hingga Juli 2025 untuk menyelesaikannya, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Komponen Gaji ke-13 yang Cair
Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan gabungan dari beberapa komponen penting:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja (khusus untuk ASN aktif)
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Terbaru 2025: Pemerintah Siapkan Subsidi Rp 5–7 Juta per Unit, Cek Syaratnya!
Bagi pensiunan, gaji ke-13 yang diterima adalah uang pensiun pokok beserta tunjangan yang melekat.
Kebijakan ini sudah menjadi tradisi sejak tahun 2000-an untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah biaya pendidikan yang terus meningkat.
Selain memberikan bantuan langsung kepada ASN dan pensiunan, kebijakan gaji ke-13 juga diharapkan bisa memicu perputaran ekonomi di sektor konsumsi rumah tangga.
Gaji ke-13 tahun 2025 ini tentu menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang sedang sibuk mempersiapkan berbagai keperluan sekolah anak.
Menariknya, pemerintah daerah yang memiliki anggaran lebih diizinkan untuk menambah tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini tentu menjadi berita baik tambahan bagi para ASN di daerah.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid