Jawa Pos Radar Lawu - Pernikahan adalah hal personal, tetapi bagi PNS, prosesnya juga memiliki aspek administratif yang harus dipatuhi.
Ini dia panduan lengkap agar pernikahan sah di mata hukum kepegawaian:
Dasar Regulasi
Tata cara perkawinan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990, serta Surat Edaran Kepala BKN No. 08/SE/1983.
Regulasi ini memastikan bahwa urusan pribadi tidak mengganggu profesionalisme dan disiplin ASN.
Pemberitahuan Wajib (Laporan Tertulis)
Setiap PNS yang menjalani pernikahan pertama, termasuk duda/janda yang menikah lagi, harus membuat laporan tertulis kepada pejabat berwenang paling lambat 1 tahun setelah tanggal akad pernikahan.
Laporan dibuat rangkap tiga dan dikirim ke atasan langsung, Kepala BKD/BKD, serta Bupati atau pejabat wilayah setempat.
Lampiran Wajib:
Fotokopi akta nikah tau surat nikah
Pas foto 3x4 hitam putih suami dan istri sebanyak 3 lembar
Kegagalan memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk peringatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Prosedur Pernikahan Secara Hukum
Pernikahan tetap mengikuti hukum agama atau adat masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Dilakukan minimal 10 hari setelah diumumkan oleh pegawai pencatat pernikahan
• Disaksikan oleh minimal dua orang saksi
• Ditandatangani oleh mempelai, saksi, dan pejabat pencatat
• Bila pernikahan Islami, wali nikah juga harus menandatangani akta nikah untuk validasi administratif
Setelah penandatanganan, pernikahan dicatat secara resmi di instansi yang melaksanakan pencatatan.
Larangan Poligami untuk PNS Waanita
PNS wnita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya
Melangar ketentuan ini bisa berujung pemecatan status PNS
Dengan mengikuti panduan ini, PNS bisa memastikan urusan pribadi — khususnya pernikahan — tetap terpantau secara administratif dan sesuai regulasi negara.
Jika kamu memerlukan contoh formulir laporan, template surat resmi, atau infografis ringkas tentang prosedur ini, tinggal bilang ya! (ones-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid