Jawa Pos Radar Lawu - Ada kabar gembira bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia!
Pemerintah melalui Kementerian PANRB secara resmi mengumumkan skema baru untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi solusi cerdas dan strategis untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing.
Kebijakan ini, yang sudah tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, bertujuan menata kembali formasi ASN secara lebih inklusif dan fleksibel.
Melalui sosialisasi daring pada 29 Juli 2025, Kemenpan RB memaparkan mekanisme terbaru yang memprioritaskan dua kategori tenaga honorer:
- Tenaga non-ASN yang sudah ikut seleksi CASN tahun 2024 (baik PPPK maupun CPNS) namun tidak lolos atau tidak mendapat formasi.
- Honorer yang tidak terdaftar di database BKN, tetapi tercatat ikut seleksi PPPK 2024 dan punya pengalaman kerja nyata di instansi pemerintah.
Langkah ini menghilangkan kebutuhan untuk seleksi ulang, sehingga membuka kesempatan besar bagi mereka yang sudah berjuang sebelumnya.
Jabatan Apa Saja yang Diusulkan?
Formasi PPPK Paruh Waktu ini mencakup beberapa jabatan penting, seperti:
1.Guru
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis, meliputi pengelola, operator, dan penata layanan operasional.
Dengan adanya skema ini, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga mengisi kebutuhan formasi di berbagai sektor penting
Bagaimana Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu?
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang terstruktur:
1. Pendataan Tenaga Non-ASN: Data mereka yang sudah mengikuti seleksi tahun 2024 akan ditampilkan di SIASN Perencanaan Kebutuhan.
2. Pemetaan Kebutuhan: Instansi pemerintah akan memetakan kebutuhan dan mengusulkan nama-nama tenaga non-ASN beserta jabatan, kualifikasi, dan unit penempatannya.
3. Penetapan Kebutuhan: Kementerian PANRB kemudian akan menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan instansi.
4. Pengisian DRH: Setelah dinyatakan lolos, calon PPPK akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing.
5. Penetapan NIPPPK: Instansi akan mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) kepada BKN untuk ditetapkan.
Setelah NIPPPK ditetapkan, calon akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan masa kerja satu tahun
Sebagai informasi, status PPPK Paruh Waktu resmi diakui sebagai ASN.
Perpanjangan kontrak kerja akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
Ini menunjukkan bahwa sistem ini tidak hanya memberikan status, tetapi juga menuntut profesionalisme dan kinerja yang baik dari setiap pegawai.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid