Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Resmi Naik 12 Persen! Ini Rincian Detailnya

Nur Wachid • Jumat, 8 Agustus 2025 | 17:55 WIB

Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur sipil negara!

Gaji dan tunjangan pensiunan PNS tahun 2025 resmi naik sebesar 12%, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah terbaru.

Kenaikan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian puluhan tahun para PNS yang telah purna tugas.

Dalam aturan ini, bukan hanya gaji pensiunan PNS yang naik, tetapi juga beberapa jenis tunjangan turut mengalami peningkatan.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui detail lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana rincian pencairannya.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel “Resmi Naik 12%! Ini Detail Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Tahun 2025.”

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12%, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN di tengah kenaikan biaya hidup.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan mulai berlaku tahun 2025.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair! Kabar Gembira untuk ASN, Tapi Bagaimana Nasib Guru Madrasah Non-ASN?

Lebih dari itu, di dalam PP tersebut disebut juga adanya tunjangan tambahan bagi pensiunan, yaitu:

1. Tunjangan Pasangan (suami/istri) sebesar 10% dari gaji pokok,

2. Tunjangan Anak sebanyak 2% per anak, maksimal untuk dua anak,

3. Tunjangan Pangan (jumlah spesifik disesuaikan dengan golongan dan kebijakan daerah)

Pencairan gaji yang telah disesuaikan ini mulai efektif per 1 Agustus 2025, dan disalurkan langsung oleh PT Taspen ke rekening pensiunan tanpa perlu pengajuan tambahan.

Meski kabar soal kenaikan hingga 16% sempat beredar, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan lebih lanjut di tahun 2025.

Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 sebesar 12% bukan hanya angka, tapi bentuk nyata perhatian negara terhadap pengabdian puluhan tahun para ASN.

Tak hanya gaji pokok yang bertambah, tapi juga disertai tunjangan pasangan, anak, hingga pangan yang siap menambah kenyamanan di masa pensiun.

Dan yang paling menarik semua pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu proses ribet!

Meski sempat beredar kabar soal kenaikan 16%, hingga kini hanya yang 12% yang sudah sah dan siap cair mulai Agustus 2025.

Jadi, yuk terus pantau kebijakan terbaru agar tak ketinggalan info penting lainnya! (ghiska-mg-pnm/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#resmi naik #gaji #tunjangan pensiunan #2025 #Gaji Pensiunan #tunjangan