Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Cair Mulai Juni! Ini Aturan dan Rincian Gaji ke-13 PNS 2025 yang Harus Kamu Tahu

Nur Wachid • Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:30 WIB

Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik untuk aparatur sipil negara! Gaji ke 13 PNS 2025 resmi cair mulai Juni, sesuai aturan terbaru dari pemerintah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lengkap aturan gaji ke 13 PNS, siapa saja yang berhak menerima, dan rincian nominal yang didapat berdasarkan golongan dan tunjangan.

Pastikan kamu tidak melewatkan informasi penting ini agar tahu berapa hakmu sebagai ASN!

Pemerintah kembali mencairkan gaji ke 13 PNS 2025 sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan atas dedikasinya terhadap negara.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani dan berlaku sejak Maret 2025.

Dana tersebut dicairkan mulai tanggal 2 Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

1. Aturan Pemberian Gaji Ke 13 PNS 2025

Pemberian gaji ke 13 PNS 2025 mengikuti komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan/umum
5. Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, dan sesuai kemampuan keuangan daerah untuk ASN daerah)

PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi tanpa gaji tidak berhak atas pembayaran ini.

2. Siapa Saja Penerima Gaji Ke 13?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah daftar penerima gaji ke 13 PNS 2025:

1. PNS (pusat dan daerah)
2. PPPK
3. TNI & Polri
4. Pejabat negara dan hakim
5. Pensiunan ASN, serta penerima tunjangan lainnya

Penerima tidak perlu melakukan pengajuan atau pendaftaran, karena dana langsung disalurkan melalui bendahara instansi atau PT Taspen untuk pensiunan.

3. Rincian Besaran Gaji Ke 13

Besaran gaji ke 13 PNS 2025 tergantung pada golongan dan jabatan. Berikut adalah estimasi gaji pokok sesuai golongan:

1. Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

2. Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

3. Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

4. Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Untuk pensiunan, gaji ke 13 mencakup pensiun pokok dan tunjangan tetap yang diterima per bulan.

4. Tujuan dan Manfaat Gaji Ke 13

Gaji ke 13 diberikan sebagai dukungan finansial untuk ASN dan keluarganya, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Dana ini dapat digunakan untuk biaya sekolah anak, perlengkapan pendidikan, atau kebutuhan lainnya yang meningkat pada pertengahan tahun.

Dengan adanya gaji ke 13 PNS 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Pastikan kamu memahami aturan, penerima, dan rincian pembayaran agar bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Jika kamu ASN atau pensiunan, saatnya cek rekening dan manfaatkan dana tambahan ini sebaik mungkin! (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Gaji ke 13 PNS #aturan gaji ke 13 #rincian nominal #2025 #gaji ke-13 #cair mulai Juni