Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memfinalisasi kebijakan insentif untuk pembelian motor listrik.
Insentif ini rencananya akan diberikan tahun ini, dengan besaran berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit.
Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, keputusan akhir masih menunggu hasil rapat koordinasi teknis (rakortek) dengan Kemenko Perekonomian serta kementerian terkait lainnya.
“Kita sedang memetakan skema dan menunggu arahan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu. Besarannya akan mengikuti kemampuan fiskal dan arah kebijakan rakortek,” ujar Setia Diarta (6/8).
Selain nominal subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa data penerima insentif motor listrik akan disesuaikan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Hal ini untuk menghindari duplikasi penerima bantuan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya akselerasi transisi energi bersih dan mendorong adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan efisien. (fin)
Editor : AA Arsyadani