Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji ke-13 Cair! Kabar Gembira untuk ASN, Tapi Bagaimana Nasib Guru Madrasah Non-ASN?

Nur Wachid • Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:44 WIB
guru madrasah
guru madrasah

Jawa Pos Radar Lawu - Tahun 2025 diprediksi membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru PNS dan PPPK.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para abdi negara, terutama menjelang tahun ajaran baru yang kerap menuntut pengeluaran ekstra.

Gaji ke-13 ini mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran gaji akan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2025. Mekanismenya pun mudah, yaitu dengan transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Khusus bagi PPPK yang belum genap setahun bekerja, mereka akan mendapatkan gaji ke-13 secara proporsional.

Baca Juga: 4 Wisata Air Terbaik di Surabaya yang Lagi Hits, Seru Buat Piknik dan Healing Bareng Keluarga Besar!

Tanggapan Menteri agama.

Di tengah kabar gembira ini, muncul pertanyaan besar dari kalangan guru madrasah non-ASN. Apakah mereka juga akan merasakan manfaat yang sama?

Di tengah kabar gembira ini, muncul pertanyaan besar dari kalangan guru madrasah non-ASN.

Apakah mereka juga akan merasakan manfaat yang sama?

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa guru madrasah non-ASN umumnya hanya menerima insentif atau honor yang jauh dari kata layak, bahkan ada yang hanya berpenghasilan Rp100.000 per bulan.

Meski demikian, ia memuji semangat pengabdian mereka yang tak pernah surut.

"Mungkin secara materi mereka tidak mendapatkan banyak, tapi dari sisi keberkahan dan pahala, profesi guru madrasah sangat mulia," ujar Nasaruddin.

Ia juga berharap agar ke depan ada kebijakan yang lebih berpihak pada guru madrasah, mengingat peran penting mereka dalam membentuk karakter generasi muda.

Kebijakan gaji ke-13 memang patut diapresiasi, namun artikel ini juga menyoroti adanya kesenjangan yang masih terjadi.

Sistem penggajian guru di Indonesia, terutama antara ASN dan non-ASN, masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.

Kesetaraan hak bagi seluruh tenaga pendidik, baik di sekolah umum maupun madrasah, adalah hal krusial demi menciptakan dunia pendidikan yang lebih adil dan merata.

mengingatkan kita bahwa masih ada ketimpangan yang harus diperhatikan, terutama terkait kesejahteraan para guru honorer madrasah.

Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang patut menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah dapat menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan merata.

Demi menghargai setiap pengabdian yang tulus dari seluruh tenaga pendidik di Indonesia. (hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#cair #pencairan #honorer #PNS 2025 #gaji ke-13 #asn 2025 #pegawai negri sipil