Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Ingin Jadi PNS 2025? Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Kamu Penuhi!

Nur Wachid • Kamis, 7 Agustus 2025 | 00:30 WIB

Tahap dan syarat jadi PNS
Tahap dan syarat jadi PNS

Jawa Pos Radar Lawu - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi incaran banyak orang di Indonesia.

Gaji yang stabil, tunjangan yang menjanjikan, hingga jaminan pensiun membuat profesi ini sangat diminati.

Namun, untuk menjadi seorang PNS, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat administratif, kualifikasi pendidikan, serta lulus seleksi ketat yang diadakan pemerintah.

Berikut ini adalah syarat-syarat umum dan tahapan yang wajib kamu ketahui jika ingin menjadi PNS, sesuai dengan regulasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (serta perubahannya melalui PP Nomor 17 Tahun 2020).

Syarat Umum Menjadi PNS

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

Pelamar harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah.

2.Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 Tahun

-Batas maksimal 35 tahun berlaku untuk sebagian besar formasi.

-Untuk formasi tertentu seperti dosen, dokter spesialis, peneliti, dan lainnya, batas usia maksimal bisa mencapai 40 tahun, tergantung kebijakan formasi.

3.Tidak Pernah Dipidana Penjara Lebih dari 2 Tahun

Pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

4.Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat dari Instansi Pemerintah atau Swasta

Termasuk PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta lainnya.

5.Tidak Sedang Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

Calon PNS harus bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik.

6.Sehat Jasmani dan Rohani

Dibuktikan melalui surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk.

7.Bebas dari Narkoba

Tes bebas narkoba wajib dilalui, biasanya pada tahap pemberkasan.

8.Memenuhi Kualifikasi Pendidikan Sesuai Formasi yang Dilamar

Minimal pendidikan SMA/sederajat untuk beberapa formasi, dan umumnya D3, S1, atau S2 sesuai jabatan.

9.Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia atau Luar Negeri

Sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga: 5 Inspirasi Outfit Merah Putih ala Anak Masa Kini, Gaya Seru Buat Rayakan Hari Kemerdekaan

Persyaratan Tambahan (Tergantung Instansi dan Formasi)

Beberapa instansi menetapkan syarat khusus seperti:

-Sertifikat keahlian tertentu (misalnya: TOEFL, komputer, dsb.)

-IPK minimal (biasanya ≥ 2,75 untuk PTN, ≥ 3,00 untuk PTS)

-Pengalaman kerja (untuk formasi dengan jalur khusus)

-Tinggi badan minimal (umumnya pada formasi Kemenkumham, Kementerian Perhubungan, dan lainnya)

Tahapan Seleksi Penerimaan PNS

1.Pendaftaran Online Melalui Portal Resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
Pelamar membuat akun dan mengisi biodata serta memilih formasi.

2.Seleksi Administrasi
Panitia akan memverifikasi dokumen seperti ijazah, KTP, transkrip nilai, surat pernyataan, dsb.

3.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), dengan materi:

-TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

-TIU (Tes Intelegensi Umum)

-TKP (Tes Karakteristik Pribadi)

4.Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Materi disesuaikan dengan formasi yang dipilih (ada yang berbasis CAT, ada juga tes praktik, wawancara, atau psikotes lanjutan).

5.Pengumuman Kelulusan

Nilai akhir dihitung berdasarkan bobot SKD dan SKB, kemudian diumumkan di website resmi.

6.Pemberkasan dan Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai)

Setelah dinyatakan lulus, peserta harus mengisi dokumen dan menyelesaikan administrasi untuk menjadi CPNS, lalu dilantik sebagai PNS setelah menjalani masa percobaan selama 1 tahun.(galuh-mg-pnm/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#pns #tahapan #2025 #regulasi #seleksi pns