Jawa Pos Radar Lawu - Bulan Agustus selalu menjadi momen spesial bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu tanggal merah paling dinanti tentu saja adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus. Namun di tahun 2025, peringatan HUT ke-80 RI ini jatuh pada hari Minggu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN: Apakah akan ada cuti tambahan untuk PNS?
Libur Nasional vs Cuti Bersama
Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, 17 Agustus tetap menjadi hari libur nasional meskipun jatuh di hari Minggu.
Namun berbeda dari libur nasional, cuti bersama bersifat opsional dan diatur berdasarkan kebijakan masing-masing instansi pemerintah.
Untuk tahun ini, beberapa kementerian dan pemerintah daerah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama guna memperpanjang waktu istirahat atau memberi ruang bagi kegiatan peringatan kemerdekaan yang bersifat nonformal seperti karnaval, lomba, atau bakti sosial.
Kebijakan Fleksibel: Disesuaikan dengan Tugas Instansi
Namun perlu dicatat, tidak semua PNS secara otomatis mendapatkan cuti bersama di tanggal 18 Agustus.
Beberapa instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, kepolisian, dan dinas perhubungan tetap harus menugaskan pegawainya bekerja.
Bagi instansi yang memberlakukan cuti bersama, sistem cuti akan menggunakan jatah cuti tahunan PNS.
Artinya, tanggal 18 Agustus tidak menjadi libur nasional resmi, tapi bentuk toleransi pemerintah dalam memperingati hari besar nasional secara lebih luas.
Meskipun libur 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu, para PNS masih berkesempatan cuti bersama tambahan di hari Senin, 18 Agustus, sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Momentum ini tidak hanya dimanfaatkan untuk beristirahat, tapi juga menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan kembali peran ASN dalam membangun bangsa. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid