Jawa Pos Radar Lawu-Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan penyesuaian gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 %, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS dan dirancang untuk menjaga kesejahteraan pensiunan menghadapi inflasi dan biaya hidup yang meningkat.
Dasar Hukum
1.PP No. 8 Tahun 2024 menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 %.
2.PP No. 11 Tahun 2025 mengatur pembayaran khusus seperti gaji ke-13 pensiunan.
Rincian Gaji Pensiunan per Golongan (Agustus 2025)
Berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun:
Golongan I
Ia–Id: mulai Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700
Golongan II
IIa–IId: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 tergantung subgolongan
Baca Juga: 10 Ide Hias Lingkungan Acara Agustusan yang Meriah dan Kreatif
Golongan III & IV
Gol. III (sekitar Rp 2‑4 juta)
Gol. IV: hingga hampir Rp 5 juta
Tunjangan Tambahan yang Diterima
Selain gaji pokok, pensiunan juga mendapat:
-Tunjangan keluarga (untuk istri/suami & anak),
-Tunjangan pangan: senilai Rp 72.420/bulan (setara 10 kg beras),
-Tunjangan tambahan dari instansi asal sesuai kebijakan internal.
Jadwal Pencairan
Pencairan gaji pensiunan PNS biasanya dilakukan setiap tanggal 1–3 bulan berjalan, dan wajib melalui verifikasi aplikasi Andal by Taspen untuk memastikan keakuratan data penerima.
Gaji ke-13 cair mulai 2 Juni 2025, diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 dan dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025 yang telah disesuaikan kenaikan 12 %.
Perbandingan Kenaikan Nominal
Kenaikan mencapai hingga Rp 500.000 lebih per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Estimasi nominal total pensiunan golongan IV mendekati Rp 5 juta per bulan setelah kenaikan 12 %.(galuh-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid