Jawa Pos Radar Lawu-Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sebuah tren tak biasa mencuat di media sosial: sejumlah warga mengibarkan bendera One Piece, simbol tengkorak bertopi jerami dari serial anime karya Eiichiro Oda, di rumah maupun kendaraan mereka.
Fenomena ini bukan sekadar bentuk kecintaan terhadap budaya pop Jepang, melainkan ekspresi kekecewaan terhadap kondisi sosial dan politik Indonesia.
Bendera yang identik dengan kru Topi Jerami itu menjadi penanda keresahan—dari kebijakan pemerintah hingga ketimpangan perlindungan hak-hak warga.
Riki Hidayat, warga Kebayoran, menyatakan bahwa tindakannya mengibarkan bendera One Piece bukan bentuk penghinaan terhadap negara.
Sebaliknya, ia menganggapnya sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, sembari menegaskan bahwa rasa cintanya terhadap Tanah Air tetap utuh.
“Nasionalisme akan kehilangan arti jika negara tidak membalas kepercayaan rakyatnya,” ujarnya. “Saya cinta Tanah Air tempat saya hidup, bukan sekadar tempat saya bayar pajak tanpa hak yang sepadan.”
Rian, warga Depok, juga berencana mengibarkan bendera One Piece di rumahnya.
Menurutnya, banyak rakyat Indonesia yang masih belum merasakan makna kemerdekaan, bahkan di usia negara yang ke-80. “Kita ini kayak belum merdeka, gak sih?” ucapnya.
Simbol Fiksi, Pesan Nyata
Dalam serial One Piece, bendera bertengkorak bertopi jerami (Jolly Roger) adalah identitas bajak laut yang menolak tunduk pada sistem yang korup.
Di dunia nyata, simbol ini kini digunakan sebagian warga Indonesia untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Bagi generasi muda yang tumbuh dengan anime, pengibaran bendera One Piece bukan sekadar bentuk perlawanan, melainkan cara kreatif menyampaikan kritik sosial secara damai.
Respons Pemerintah: Antara Kekhawatiran dan Ketegasan
Fenomena ini tidak luput dari perhatian para pemimpin negara. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa pengibaran bendera One Piece bukanlah tindakan sepele.
Ia menyebut adanya upaya yang sistematis dan terorganisir untuk mengganggu persatuan nasional, terlebih jika pengibaran simbol fiksi tersebut dilakukan pada momentum sakral seperti HUT Kemerdekaan RI.
“Ini bukan sekadar gaya-gayaan. Kami menerima laporan dari lembaga pengamanan bahwa ada unsur yang mencoba memecah belah bangsa lewat simbol-simbol yang tidak merepresentasikan nilai perjuangan bangsa,” ujar Dasco di Gedung Parlemen, Senayan.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, memberikan pernyataan yang lebih tegas.
Ia menyebut bahwa tindakan menggantikan atau menyaingi simbol negara seperti Bendera Merah Putih dengan simbol fiksi berpotensi menodai kehormatan nasional.
Dalam pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk menghormati para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa demi kemerdekaan.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna. Itu simbol darah dan semangat juang yang tidak bisa disamakan dengan ikon hiburan atau simbol dari dunia fiksi,” tegasnya.
Budi juga mengingatkan bahwa tindakan yang dianggap mencederai martabat simbol negara dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur larangan mengibarkan bendera negara di bawah simbol lain.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menindak tegas jika ada unsur kesengajaan dan provokasi yang berpotensi menciptakan instabilitas nasional.
Namun, dalam waktu yang sama, beberapa tokoh pemerintahan lainnya mengimbau pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif.
Mereka menilai bahwa tindakan sebagian masyarakat, terutama generasi muda, adalah bentuk frustrasi yang perlu dijawab dengan perbaikan kebijakan, bukan semata-mata represi hukum.
Aspek Hukum: Tidak Melanggar, Selama Taat Aturan
Meski kontroversial, pengibaran bendera One Piece belum melanggar hukum selama mematuhi aturan tata letak dan tidak menggantikan posisi Bendera Merah Putih.
Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa simbol tersebut bukan mewakili negara asing, organisasi terlarang, ataupun ideologi terlarang.
“Pengibaran itu sah-sah saja selama tidak lebih tinggi dari Merah Putih dan tidak mengandung pesan hasutan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada landasan hukum kuat untuk mempidanakan tindakan tersebut, kecuali jika terbukti digunakan untuk tujuan provokatif yang membahayakan ketertiban umum.
Herdiansyah juga menyarankan pemerintah agar tidak gegabah memidanakan kritik yang dilandasi keresahan publik, terutama jika itu muncul dari kelompok yang ingin didengar, bukan dilawan.
Pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan kemerdekaan menjadi cermin ketegangan antara simbolisme dan realitas sosial.
Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga kesucian simbol negara. Di sisi lain, masyarakat ingin suaranya didengar—meskipun melalui simbol dari dunia fiksi.(galuh-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid