JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Setelah ramai isu pemblokiran rekening oleh PPATK, kini muncul kebijakan baru dari Kementerian Keuangan terkait pajak emas.
Mulai 1 Agustus 2025, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penguatan transparansi dalam transaksi logam mulia.
Aturan ini berlaku bagi pembeli emas batangan, baik perorangan maupun korporasi, dan langsung dipotong saat transaksi.
“Misalnya kalau beli emas seharga Rp10 juta, maka PPh yang dikenakan adalah Rp25.000,” tertulis dalam penjelasan yang disampaikan akun edukasi keuangan di media sosial dan dibenarkan oleh pejabat Kemenkeu.
Kenapa Muncul Aturan Ini?
Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembekuan ribuan rekening yang terindikasi transaksi mencurigakan, termasuk jual beli emas yang tidak dilaporkan.
Dengan adanya pemungutan PPh langsung saat transaksi, pemerintah berharap:
Membatasi transaksi emas gelap atau tanpa bukti resmi
Memastikan transaksi investasi tercatat dan sah
Menambah pemasukan negara secara adil dan terukur
Apakah Masyarakat Dirugikan?
Jawabannya: tidak semua. Bahkan, jika transaksinya resmi dan legal, kebijakan ini bisa dianggap wajar.
Menurut edukator keuangan @selian.id, masyarakat tidak akan dirugikan jika:
Transaksi dilakukan di lembaga resmi seperti Antam atau Pegadaian
Nilai PPh yang dikenakan sangat kecil dibandingkan keuntungan investasi emas dalam jangka panjang
Dana masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik seperti pendidikan dan infrastruktur
“Kalau kita paham aturannya, semuanya jadi lebih tenang. Pajaknya kecil banget dan beli emas tetap aman,” jelas akun tersebut.
Fakta Penting Pajak Emas 0,25%
Mulai berlaku: 1 Agustus 2025
Objek pajak: Emas batangan, bukan perhiasan
Besar pajak: 0,25 persen dari nilai pembelian
Dipotong langsung saat transaksi
Dasar hukum: PMK terbaru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan
Kebijakan PPh 0,25 persen untuk pembelian emas batangan adalah bagian dari penguatan regulasi investasi dan upaya meningkatkan akuntabilitas transaksi.
Bagi masyarakat, aturan ini relatif ringan, dan justru memberi kepastian hukum dalam aktivitas jual beli logam mulia. (kid)
Editor : Nur Wachid