Jawa Pos Radar Lawu – Media tengah dihebohkan dengan kabar tanah yang nganggur dua tahun bisa disita negara. Kabar ini tak ayal membuat banyak pemilik lahan kelimpungan.
Tapi benarkah pemerintah akan langsung ambil alih tanah begitu saja? Jawabannya tidak.
Terdpat sederet prosedur hukum yang harus dilalui dan sejumlah fakta penting yang perlu diketahui sebelum status tanah terlantar disahkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa penyitaan tanah dilakukan bukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Berikut adalah fakta-fakta di balik penyitaan tanah yang dianggap "nganggur":
1. Tanah nganggur bukan berarti otomatis disita
Tanah yang tak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar, bukan langsung disita.
Penetapannya melalui tahapan evaluasi hingga peringatan berlapis selama total 587 hari.
2. Ada definisi dan kriteria yang jelas soal "tanah terlantar"
Dalam Pasal 1 PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah terlantar (yang berpotensi dapat disita) didefinisikan sebagai tanah yang:
- Tidak diusahakan,
- Tidak dipergunakan,
- Tidak dimanfaatkan, dan/atau
- Tidak dipelihara secara sengaja.
Status ini bisa berlaku pada tanah bersertifikat hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak milik.
Kemudian tertulis pada pasal Pasal 7 Ayat (3) dalam peraturan tersebut, tanah akan disebut terlantar apabila tidak dipergunakan, dimanfaatkan, dan dipelihara, dengan ketentuan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 8 PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah hak pengelolaan hukum adat dan tanah yang merupakan asset Bank Tanah masuk ke dalam pengecualin penertiban tanah terlantar ini.
Dengan demikian, maka kriteria tanah yang dapat berpotensi disita oleh pemerintah dan ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah
Bersertifikat hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun hak milik.
Tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan dan/atau dipelihara dalam kurun waktu dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Bukan tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat.
Bukan tanah yang jadi aset Badan Bank Tanah.
3. Pemerintah wajib melakukan evaluasi 180 hari
Jika terindikasi tanah tidak lagi digunakan, maka pemerintah akan melakukan evaluasi selama 180 hari. Evaluasi ini bertujuan untuk memverifikasi apakah tanah memang ditelantarkan.
4. Pemilik tanah diberi waktu memperbaiki penggunaan
Jika hasil evaluasi menunjukkan tanah menganggur, pemiliknya akan diberi pemberitahuan resmi dan waktu 180 hari untuk mulai mengusahakan tanah tersebut.
Jadi, ada ruang klarifikasi dan pemanfaatan kembali.
5. Proses peringatan bertahap hingga 3 kali
Jika tidak ada respons dari pemilik, pemerintah akan menerbitkan tiga surat peringatan:
- SP 1: diberi waktu 90 hari
- SP 2: diberi waktu 45 hari
- SP 3: diberi waktu 40 hari
Jika pemilik tanah mengabaikan tiga surat peringatan ini, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 27 PP Nomor 20 Tahun 2021, pemerintah akan menyita tanah terkait
6. Tidak semua tanah bisa disita
Sesuai Pasal 8 PP Nomor 20 Tahun 2021, ada pengecualian untuk tanah yang berpotensi disita, yakni:
- Tanah milik masyarakat hukum adat
- Tanah yang jadi aset Bank Tanah
Artinya, tidak semua tanah yang nganggur otomatis disita, apalagi yang berada dalam perlindungan hukum adat.
Tanggapan Menteri ATR: Penyitaan Tidak Bisa Sembarangan
Baca Juga: Harta Karun Emas Tersembunyi di Wonogiri: Fakta, Studi, dan Realitas Lapangan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan bertindak sembrono dalam menetapkan tanah terlantar.
"Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur, tidak asal-asalan dalam menetapkan tanah terlantar," tegasnya, pada Selasa (29/7/2025), dikutip dari ANTARA.
Nusron menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, lahan tersebut akan masuk ke Bank Tanah dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara, seperti program ketahanan pangan, energi, hingga pembangunan nasional.
"Oleh Bank Tanah, digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi serta lainnya," ujarnya. (*)
Editor : Riana M.