Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak bersifat wajib bagi siswa.
Oleh karena itu, sekolah tidak diperkenankan memaksa murid untuk mengikuti maupun melarang mereka dari mengikuti tes tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan, Handaru Catu Bagus, dalam sebuah webinar bertajuk TKA SMP Siap Jalan: Sinergi Daerah dan Sekolah untuk Menyiapkan Generasi Hebat yang digelar pada Rabu (30/7/2025).
“Sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk ikut, dan juga tidak boleh memaksa mereka untuk tidak ikut. Jika tidak ada peserta pun, tidak menjadi masalah,” ujar Handaru.
Ia menekankan bahwa keputusan mengikuti TKA sepenuhnya berada di tangan siswa dan orang tua.
Lebih lanjut, Handaru menjelaskan bahwa TKA tidak menentukan kelulusan siswa dari jenjang pendidikan yang sedang dijalani.
Oleh karena itu, murid yang tidak mengikuti TKA pun tidak akan mendapatkan konsekuensi akademik apa pun.
Namun demikian, ia mendorong sekolah agar tetap memberikan edukasi dan sosialisasi kepada murid serta orang tua mengenai manfaat TKA.
Salah satu manfaat yang disebutkan adalah kemungkinan penggunaan sertifikat TKA untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur prestasi.
“Yang terpenting adalah murid dan orang tua memahami nilai dari hasil TKA. Sekolah punya peran untuk menyampaikan informasi ini secara objektif,” ujar Handaru.
Sebagai langkah perlindungan terhadap murid, Kemendikdasmen juga mengatur bahwa setiap siswa yang hendak mengikuti TKA harus mengisi formulir persetujuan yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
Formulir ini disediakan oleh pihak sekolah, kemudian dicetak dan ditandatangani sebagai bentuk kesediaan dan bukan paksaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan asesmen berlangsung secara etis, inklusif, dan tanpa tekanan, sembari tetap mendukung pengembangan potensi siswa.
Sebagaimana direncanakan, pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP dan SD akan digelar pada Maret 2026, dan akan terus dipantau agar sesuai dengan prinsip partisipatif dan sukarela.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun