Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Waspada! Lahan Nganggur Bisa Disita Pemerintah Kalau Dibiarkan Lebih dari 2 Tahun, Ini Syarat dan Prosesnya

Sukma Maharani Putri • Rabu, 30 Juli 2025 | 22:53 WIB
Ilustrasi lahan kosong
Ilustrasi lahan kosong

Jawa Pos Radar Lawu - Punya lahan kosong yang belum dimanfaatkan? Hati-hati! Pemerintah sekarang serius menertibkan tanah-tanah nganggur, terutama yang punya status HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha). Kalau dalam 2 tahun sejak sertifikat terbit tanah itu belum dipakai, bisa-bisa hak atas tanah kamu dicabut!

Kenapa Lahan Bisa Disita?

Langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah tanah terlantar, mencegah spekulan tanah, dan menghindari konflik agraria. Pemerintah ingin memastikan semua lahan dimanfaatkan secara produktif dan adil.

Dasar Hukumnya Apa?

Kebijakan ini merujuk pada PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Intinya, tanah yang tidak dipakai, tidak dimanfaatkan, atau tidak dirawat bisa diambil alih oleh negara.

Jenis Tanah yang Bisa Ditertibkan:

Hak Milik
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Pakai
Hak Pengelolaan
Tanah yang dikuasai tanpa hak resmi

Baca Juga: Hati-Hati! Rekening Nganggur Lebih dari 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Tapi Apakah Saldo Benar-Benar Hilang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Gimana Proses Penyitaannya?

Tenang, tanah kamu nggak langsung diambil gitu aja. Ini prosesnya:

1. Sertifikat HGB/HGU diterbitkan
2. Diberi waktu maksimal 2 tahun untuk digunakan
3. Jika masih dibiarkan, akan diberi 3 kali surat peringatan
4. Jika tetap diabaikan, hak tanah dicabut
5. Tanah berubah status jadi Tanah Terlantar dan dikelola negara

Tips Agar Lahan Kamu Aman:

Manfaatkan lahan sesuai peruntukannya: bisa dibangun, digarap, atau dipakai untuk usaha
Jangan abaikan surat peringatan dari pemerintah
Segera reaktivasi atau ajukan izin pemanfaatan jika belum sempat digunakan

Tanah yang dibiarkan kosong terlalu lama bisa dihapus haknya. Jadi pastikan lahanmu tidak dibiarkan menganggur. Lebih baik dimanfaatkan meski secara sederhana, daripada kena sanksi dan rugi sendiri. (fin)

 

Editor : AA Arsyadani
#hgb #hgu #lahan kosong