Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Hati-Hati! Rekening Nganggur Lebih dari 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Tapi Apakah Saldo Benar-Benar Hilang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sukma Maharani Putri • Rabu, 30 Juli 2025 | 22:45 WIB
Bukan cuma soal kerja keras, cara kamu memperlakukan uang juga menentukan seberapa lama dia betah di dompet.
Bukan cuma soal kerja keras, cara kamu memperlakukan uang juga menentukan seberapa lama dia betah di dompet.

Jawa Pos Radar Lawu - PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) saat ini lagi gencar menertibkan rekening dormant alias nganggur, demi mencegah penyalahgunaan untuk kejahatan seperti:

Pencucian uang

Penipuan online

Perdagangan narkoba

Penampungan hasil judi online

Rekening dormant adalah rekening yang nggak ada aktivitas selama beberapa bulan (bisa 3, 6, atau 12 bulan, tergantung kebijakan bank).

Apakah Saldo Hilang? Tenang, Nggak Kok!

Kalau rekening kamu diblokir karena dianggap dormant, saldo tetap aman. Dana kamu hanya dibekukan sementara, bukan disita. Hak kamu sebagai nasabah tetap dilindungi.

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Kalau rekeningmu kena blokir, berikut langkah mudah buat reaktivasi:

1. Datang langsung ke kantor cabang bank tempat kamu buka rekening.
2. Ajukan permohonan pembukaan blokir/reaktivasi sesuai prosedur bank.
3. Kalau masih bingung, kamu juga bisa hubungi PPATK lewat nomor atau email resminya.

Kenapa Hal Ini Dilakukan?

Menurut data PPATK tahun 2024:

Lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk transaksi ilegal, terutama judi online.

Banyak rekening ternyata dijual, disewa, atau dikendalikan orang lain yang bukan pemilik sahnya.

Makanya, PPATK dan bank memutuskan untuk memblokir rekening yang dicurigai pasif dan berisiko disalahgunakan.

Informasi Penting Buat Kamu:

Jangan pernah jual atau sewakan rekening ke orang lain.

Jangan kasih data pribadi kayak buku tabungan, kartu ATM, atau PIN ke pihak manapun.

Kalau merasa rekening kamu diblokir padahal nggak ngapa-ngapain, segera hubungi bank atau PPATK untuk klarifikasi. (fin)

 

Editor : AA Arsyadani
#rekening diblokir #ppatk #rekening bank