Jawa Pos Radar Lawu - Para guru di seluruh Indonesia bisa bernapas lega!
Pemerintah secara resmi menetapkan tambahan dua bulan izin sertifikasi penuh (100%) yang akan cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2025.
Kebijakan yang dinanti-nanti ini sudah sah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Artinya, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
Baik yang sudah bersertifikasi maupun belum, akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa satu kali tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru (tamsil) per bulannya.
Jadi, total ada dua kali tambahan pembayaran penuh di tahun ini, yaitu saat THR dan gaji ke-13.
Kebijakan ini bukan sekadar janji. Siaran pers resmi dari Kementerian Keuangan pada 11 Maret 2025 menjadi pengumuman awal, kemudian diperkuat oleh regulasi yang jelas.
PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, secara eksplisit mengatur bahwa bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.
Akan mendapatkan tunjangan tambahan sertifikasi atau tambahan penghasilan guru sebesar satu kali dalam satu bulan.
Poin penting ini termuat dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025 , yang selaras dengan ketentuan pada PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Pasal 9 ayat 15 PMK Nomor 23/2025 , dijelaskan bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tukin dapat diberikan tunjangan profesi satu bulan penuh.
Artinya, guru yang memenuhi syarat akan menerima 100% dari tunjangan profesi yang biasa diterima per bulan dalam momen THR dan gaji ke-13.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari peraturan serupa pada tahun 2024, di mana guru juga menerima tambahan satu kali tunjangan profesi dalam THR dan satu kali dalam gaji ke-13.
Berbeda dengan tahun 2023 yang hanya sebesar 50%. Konsistensi pemberian 100% di tahun 2024 dan kini 2025 tentu menjadi angin segar bagi para guru.
Meski regulasi di pusat sudah sangat jelas dan bisa diakses publik, implementasi di lapangan tidak selalu mulus.
Beberapa guru di daerah masih mengeluh belum menerima pencairan tambahan izin ini.
Masalah pencairan seringkali berkaitan dengan kondisi fiskal dan kesiapan administrasi pemerintah daerah masing-masing.
Oleh karena itu, koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar semua guru bisa mendapatkan haknya secara merata.
Kabar ini tentu menjadi momentum penting untuk memperbaiki kepercayaan dan semangat para pendidik dalam menjalankan tugas mulianya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kapasitas fiskal daerah, namun guru ASN tetap menjadi prioritas.
Banyak guru yang sudah menerima pencairan menyambut baik kebijakan ini dan berharap konsistensi pemerintah terus terjaga.
mengingat penghasilan tambahan ini sangat membantu terutama menjelang momen besar seperti Hari Raya Idulfitri dan tahun ajaran baru.
Semoga dengan kebijakan ini, kesejahteraan guru semakin meningkat dan mereka dapat terus melestarikan seluruh ekosistem dalam mencerdaskan anak bangsa. (hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid