Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Demi Sound Horeg, Kades di Malang Ini Minta Warganya Mengungsi, Surat Edaran Viral

Nur Wachid • Jumat, 25 Juli 2025 | 03:16 WIB

 

Surat Edaran Pemerindah Desa Donowarih mengimbau warga mengungsi demi sound horeg.
Surat Edaran Pemerindah Desa Donowarih mengimbau warga mengungsi demi sound horeg.

Jawa Pos Radar Lawu – Sebuah surat edaran dari Pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, mendadak viral di media sosial lantaran imbauan tidak biasa di dalamnya.

Dalam surat tersebut, warga diminta untuk mengungsi sementara waktu saat pelaksanaan karnaval sound horeg pada Rabu (23/7/2025).

Surat bernomor 400/125/35.07.23.2008/2025 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Donowarih, Sujoko.

Isinya mengimbau warga, terutama yang tinggal di sekitar Jalan Raya Desa Donowarih, agar menjauh dari lokasi kegiatan selama acara berlangsung.

“Sehubungan dengan kegiatan Karnaval Pesta Rakyat Karanguwet Vol. 5, kami mengimbau seluruh warga, khususnya yang tinggal di sekitar Jalan Raya Desa Donowarih agar menjaga jarak dari lokasi kegiatan,” demikian kutipan dari surat resmi tersebut.

Kepala desa juga secara khusus meminta masyarakat yang memiliki bayi, anak kecil, lansia, atau anggota keluarga yang sedang sakit untuk mengamankan diri dan menjaga jarak demi menghindari dampak suara yang ditimbulkan dari karnaval sound system tersebut.

Imbauan tersebut langsung mengundang sorotan dan diskusi hangat netizen.

Banyak yang mempertanyakan alasan imbauan mengungsi, mengingat kegiatan hiburan rakyat biasanya tidak sampai menimbulkan kekhawatiran semacam itu.

Diketahui, tren sound horeg atau pertunjukan dengan speaker berdaya tinggi memang tengah populer di sejumlah daerah.

Baca Juga: 5 Deodorant No. 1 di Dunia: Inilah Merek Terbaik yang Paling Dipercaya Secara Global, tenyata Dove dan Rexona Termasuk!

Namun, suara keras yang bisa mencapai lebih dari 130 desibel ini kerap menuai pro dan kontra, karena dinilai mengganggu ketenangan dan berisiko terhadap kesehatan pendengaran.

Sebelumnya, dokter spesialis THT dari Rumah Sakit Universitas Indonesia, dr. Fikri Mirzaputranto, mengungkapkan bahwa tingkat kebisingan 130 dB bisa membahayakan pendengaran dan jarak aman minimal dari sumber suara adalah dua kilometer.

Surat dari Kades Donowarih ini mempertegas kekhawatiran tersebut dan menunjukkan bahwa kesadaran akan potensi bahaya kebisingan mulai diperhatikan di tingkat desa.

Meski bersifat imbauan, surat ini menjadi fenomena tersendiri karena jarang ada kepala desa yang secara eksplisit meminta warganya mengungsi demi keamanan dari paparan suara.

Hingga Kamis malam (24/7/2025), surat edaran ini telah ramai dibagikan di berbagai platform media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet.

Sebagian mendukung langkah preventif tersebut, sementara lainnya mempertanyakan urgensi karnaval yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar. (kid)

Editor : Nur Wachid
#surat edaran #sound horeg #Kades Donowarih #Desa Donowarih #viral