Jawa Pos Radar Lawu - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta memberikan remisi kepada tujuh anak binaan yang sedang menjalani masa pembinaan di lembaga tersebut.
Penyerahan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dilakukan pada Rabu di LPKA Gunungkidul sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan para anak selama masa pembinaan.
Seluruh penerima remisi kali ini mendapatkan kategori PMP I, yang berarti pengurangan masa tahanan tanpa langsung dibebaskan. Masing-masing anak memperoleh pemotongan masa pidana selama satu bulan.
Para penerima remisi merupakan anak-anak berusia antara 14 hingga 18 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam sistem pemasyarakatan terkait usia anak binaan.
Kepala LPKA menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses rehabilitasi dan motivasi bagi anak-anak binaan agar terus memperbaiki diri.
Sementara itu, pihak otoritas pemasyarakatan tingkat daerah menekankan bahwa pengurangan masa pidana ini mencerminkan kepedulian negara terhadap tumbuh kembang anak, sekaligus menjadi dorongan agar mereka dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan semangat baru.
Dalam momentum HAN ini, LPKA juga mengadakan kegiatan khusus berupa pertemuan anak binaan dengan orang tua.
Dalam suasana haru, anak-anak diberi kesempatan untuk bersimpuh dan membasuh kaki orang tua mereka sebagai simbol penghormatan dan pertobatan atas kesalahan masa lalu.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun