Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemerintah Ubah Struktur Kurikulum SMK Lewat Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Ini Aturan Baru tentang PKL

Mizan Ahsani • Sabtu, 19 Juli 2025 | 00:25 WIB

Ilustrasi Kegiatan PKL
Ilustrasi Kegiatan PKL

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 resmi melakukan penyesuaian besar terhadap struktur kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Aturan baru ini menjadi landasan resmi dalam pengembangan pendidikan vokasi yang lebih selaras dengan kebutuhan dunia kerja masa kini dan masa depan.

Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai durasi dan mekanisme pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan menuntut keterlibatan aktif satuan pendidikan bersama dunia usaha dan dunia industri (DU/DI).

Dalam struktur kurikulum terbaru, pemerintah menegaskan bahwa durasi PKL ditingkatkan dan disesuaikan berdasarkan jenjang program yang dijalani siswa.

Bagi peserta didik SMK 3 tahun, PKL wajib dilaksanakan selama minimal 6 bulan atau setara dengan 792 Jam Pelajaran (JP).

Pelaksanaan PKL ini dapat dilakukan pada semester 5 atau semester 6, tergantung kesepakatan antara pihak sekolah dengan mitra dunia kerja.

Sementara itu, untuk peserta didik pada program SMK 4 tahun, durasi PKL ditetapkan minimal selama 10 bulan atau 1.368 JP, dan dapat dijalankan pada semester 7 atau semester 8.

Penyesuaian waktu ini ditujukan agar siswa dapat memperoleh pengalaman kerja lapangan yang lebih dalam dan relevan dengan kompetensi keahlian yang dimiliki.

Menariknya, Permendikdasmen 13/2025 juga memperbolehkan penggunaan Sistem Pelatihan Berotasi atau Training Rotation System (TRS) dalam pelaksanaan PKL.

Artinya, siswa tidak hanya melakukan PKL di satu tempat saja, melainkan bisa mengikuti pelatihan secara bergilir di satu atau lebih dunia kerja yang berbeda, sesuai dengan capaian pembelajaran.

Rotasi ini diharapkan dapat membuka wawasan industri yang lebih luas serta melatih siswa untuk beradaptasi di berbagai situasi dan lingkungan kerja.

Seluruh pelaksanaan PKL wajib dirancang bersama antara sekolah dan DU/DI agar hasilnya efektif dan sesuai dengan standar kompetensi nasional.

Di luar perubahan PKL, struktur kurikulum SMK 2025 juga mengalami penguatan dari sisi kejuruan.

Porsi pembelajaran kejuruan diperbesar hingga 70% dari total jam belajar, sedangkan mata pelajaran umum disederhanakan agar siswa lebih fokus pada penguasaan keterampilan praktis.

Selain itu, pembelajaran akan diperkuat dengan projek berbasis industri dan pelibatan mentor profesional dari dunia kerja untuk memberikan pengalaman pembelajaran yang kontekstual dan aplikatif.

Kurikulum juga memberi ruang bagi spesialisasi dini, di mana siswa sudah bisa mendalami bidang keahlian tertentu sejak kelas XI.

Permendikdasmen ini berlaku secara nasional mulai tahun ajaran 2025/2026 dan menjadi acuan utama bagi semua SMK negeri maupun swasta

Baik yang menerapkan Kurikulum Merdeka, kurikulum transisi, maupun SMK Pusat Keunggulan.

Sekolah diharapkan segera melakukan penyesuaian dokumen kurikulum, memperbarui kerja sama industri, serta menyusun sistem PKL yang lebih terstruktur dan berorientasi pada pencapaian kompetensi dunia kerja.

Dengan diterapkannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menegaskan

Komitmen untuk menjadikan SMK sebagai jalur pendidikan vokasi yang kuat, berkualitas, dan selaras dengan kebutuhan industri nasional maupun global.

Perpanjangan dan fleksibilitas durasi PKL bukan hanya sekadar penambahan waktu,

tetapi merupakan langkah strategis untuk membekali siswa dengan pengalaman kerja nyata, meningkatkan daya saing lulusan, dan mendorong terciptanya generasi vokasi unggul yang siap kerja dan siap bersaing.

(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#rotasi #smk #Aturan PKL #Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 #durasi #Kurikulum baru