Jawa Pos Radar Lawu – Isu bahwa Pemerintah Jepang akan melakukan blacklist terhadap pekerja WNI mulai tahun 2026 ramai beredar di media sosial.
Namun kabar tersebut langsung dibantah oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.
Dalam pernyataan resminya, KBRI Tokyo menegaskan tidak ada kebijakan blacklist terhadap pekerja asal Indonesia.
Bahkan, isu tersebut disebut tidak memiliki dasar dan tidak pernah menjadi pembahasan resmi antara Indonesia dan Jepang.
“Di tengah hubungan yang positif, beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang,” tulis pernyataan resmi KBRI Tokyo, Rabu (16/7/2025).
“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” lanjutnya.
Jumlah WNI di Jepang Terus Meningkat
KBRI Tokyo juga merilis data dari Kantor Imigrasi Jepang, yang menunjukkan jumlah WNI per Desember 2024 mencapai 199.824 orang.
Angka ini mengalami kenaikan lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir.
WNI kini tercatat sebagai sekitar 5 persen dari total warga asing di Jepang, dan 0,16 persen dari total populasi Negeri Sakura.
Mayoritas WNI tersebut bekerja di berbagai sektor formal, termasuk manufaktur dan perawatan lansia.
Selain itu, sekitar 7.000 orang merupakan pelajar dan mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di institusi pendidikan Jepang.
Hubungan Bilateral Indonesia–Jepang Tetap Erat
Menepis kabar negatif yang beredar, KBRI Tokyo kembali menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan Jepang sudah terjalin erat selama 67 tahun dan terus berkembang di berbagai sektor, terutama ketenagakerjaan, pendidikan, dan teknologi.
“Hubungan ini perlu terus dijaga dan diperkuat oleh seluruh unsur, baik pemerintah maupun masyarakat dari kedua negara,” tulis KBRI.
Seruan KBRI: Jaga Citra Indonesia di Luar Negeri
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka juga mengimbau seluruh WNI di Jepang untuk menjaga nama baik bangsa dan mematuhi hukum setempat.
Seruan ini muncul sebagai respons atas viral-nya sejumlah video perilaku WNI di media sosial yang dianggap meresahkan warga lokal Jepang.
Diketahui, beberapa video memperlihatkan WNI membentangkan spanduk komunitas, berkerumun di stasiun, hingga dugaan keterlibatan dalam tindakan kriminal.
Isu ini kemudian berkembang menjadi kabar tidak berdasar tentang pemutusan kerja sama ketenagakerjaan oleh Jepang.
Namun hingga kini, tidak ada pernyataan atau keputusan resmi dari Pemerintah Jepang terkait penghentian penerimaan tenaga kerja Indonesia. (kid)
Editor : Nur Wachid