Jawa Pos Radar Lawu - Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025 di Jawa Barat diwarnai dengan berbagai dinamika.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah PAPS (Pencegahan Anak Putus Sekolah) dalam skema SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru/Siswa Baru) Jabar 2025.
Bersamaan dengan itu, muncul pula usulan kebijakan rombongan belajar (rombel) dari tokoh politik dan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, yang menyoroti pentingnya pemerataan pendidikan.
Lantas, apa sebenarnya PAPS itu, dan bagaimana kebijakan rombel menjadi perbincangan hangat di tengah proses PPDB?
Apa Itu PAPS Jabar SPMB 2025?
PAPS adalah singkatan dari Pencegahan Anak Putus Sekolah, sebuah program unggulan Pemprov Jawa Barat.
Bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengakomodasi anak-anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan, baik karena alasan ekonomi, sosial, maupun geografis.
Dalam skema SPMB Jabar 2025, PAPS menjadi jalur khusus yang memberikan akses alternatif bagi siswa yang gagal dalam jalur reguler PPDB, namun masih berhak memperoleh pendidikan di sekolah negeri.
Program ini menjadi harapan besar bagi ribuan anak yang tidak lolos seleksi umum, namun masih ingin dan layak untuk sekolah.
Penerapannya melibatkan kolaborasi antara sekolah, pemerintah desa, Dinas Pendidikan, dan masyarakat melalui aplikasi pelaporan seperti Sapawarga.
Masalah yang Muncul: Ketidaksiapan Regulasi
Sayangnya, pada tahun 2025 ini, pelaksanaan PAPS terkendala oleh belum terbitnya regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Yomanius Untung, mengingatkan agar perdebatan yuridis tidak menggugurkan hak peserta didik yang sudah lolos PAPS.
“Persoalan ini mendesak untuk diputuskan. Jangan sampai siswa baru jadi korban karena menunggu legalitas formal,” ujarnya.
Kebijakan Rombel ala Dedi Mulyadi: Pemerataan vs Kapasitas
Di sisi lain, Dedi Mulyadi melontarkan wacana baru terkait pembentukan rombongan belajar (rombel) di sekolah-sekolah negeri yang dianggap favorit.
Menurutnya, banyak sekolah menolak siswa tambahan dengan alasan kapasitas, padahal banyak sekolah lain kekurangan murid.
Ia mengusulkan adanya kebijakan "rombongan belajar berbasis wilayah" yang mendorong agar:
1. Jumlah rombel lebih merata antar sekolah.
2. Tidak ada sekolah terlalu penuh, atau sebaliknya terlalu kosong.
3. Pemerintah hadir dalam menjamin keadilan akses pendidikan.
PAPS Jabar dan usulan kebijakan rombel dari Dedi Mulyadi pada dasarnya memiliki satu tujuan yaitu keadilan pendidikan.
Namun, implementasinya butuh regulasi yang tepat waktu, sinergi antar pemangku kepentingan, serta komitmen semua pihak.
Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Ketika sistem seleksi atau kapasitas menjadi penghalang, negara wajib hadir memberi solusi. PAPS dan reformasi rombel bisa menjadi jawaban asal dijalankan dengan benar.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun