Jawa Pos Radar Lawu – Kabar baik bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke Eropa. Uni Eropa resmi mempermudah pengajuan Visa Schengen multi entry untuk WNI yang sudah pernah mengunjungi kawasan tersebut minimal satu kali.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen saat konferensi pers di Belgia pada Minggu (13/7/2025).
Ursula menyebut, WNI kini dapat dengan lebih mudah mendapatkan visa multiple entry Schengen dalam kunjungan kedua dan seterusnya.
“Mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa Schengen multi-entry,” ujar Ursula.
Visa ini akan sangat bermanfaat untuk keperluan perjalanan wisata, bisnis, studi, atau kunjungan keluarga.
Apa Itu Visa Schengen Multi Entry?
Visa Schengen multi-entry adalah jenis visa yang memungkinkan pemegangnya masuk dan keluar dari wilayah Schengen berkali-kali selama masa berlaku visa.
Biasanya, masa berlaku visa Schengen adalah 90 hari dalam kurun waktu 180 hari.
Visa ini berbeda dari visa single entry, yang hanya memperbolehkan masuk sekali dan tidak berlaku lagi jika pemiliknya sudah meninggalkan wilayah Schengen.
Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi dengan Visa Schengen
Dengan visa Schengen, WNI dapat mengunjungi 29 negara Eropa berikut:
Belgia, Bulgaria, Denmark, Jerman, Estonia, Finlandia, Prancis, Yunani, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Kroasia, Malta, Belanda, Norwegia, Austria, Polandia, Portugal, Romania, Swedia, Swiss, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Republik Ceko, dan Hungaria.
Jenis-Jenis Visa Schengen
Single Entry Visa
Hanya dapat digunakan untuk satu kali masuk ke wilayah Schengen. Jika keluar, visa tidak berlaku lagi.
Multiple Entry Visa
Mengizinkan masuk-keluar berkali-kali ke wilayah Schengen selama masa berlaku visa (maksimal 90 hari per 180 hari).
Syarat Mengajukan Visa Schengen Multi Entry
Untuk mendapatkan visa ini, WNI wajib menyiapkan dokumen berikut:
Formulir permohonan visa Schengen
Paspor aktif (minimal berlaku 3 bulan ke depan)
Pas foto ukuran 3,5 x 4,5 cm (latar belakang abu-abu terang)
Bukti tiket pesawat pulang-pergi
Bukti pemesanan hotel atau akomodasi
Rekening koran 3 bulan terakhir
Polis asuransi perjalanan
Surat sponsor keuangan (jika diperlukan)
Cara Membuat Visa Schengen
Berikut langkah-langkah pengajuan visa Schengen multi-entry:
Ajukan Permohonan ke Kedutaan, TLS Contact, atau VFS Global
Kunjungi situs resmi kedutaan negara tujuan untuk memahami syarat lengkapnya.
Buat Janji Temu
Jadwalkan temu di kedutaan atau layanan visa (VFS/TLS). Idealnya, ajukan permohonan 15 hari hingga 6 bulan sebelum berangkat.
Kumpulkan Dokumen
Bawa dokumen lengkap saat datang ke kedutaan. Anak di bawah 18 tahun wajib datang bersama orang tua atau wali.
Dokumen tambahan untuk anak:
Akta kelahiran
Akta cerai & hak asuh (jika orang tua bercerai)
Akta kematian (jika salah satu orang tua meninggal)
Baca Juga: Pengumuman OSN-K 2025 Jenjang SMA Diumumkan 15 Juli, Cek Daftar Nama Peserta Lolos di Sini!
Wawancara & Pembayaran
Setelah dokumen diperiksa, Anda akan menjalani wawancara dan membayar biaya pengajuan visa.
Tunggu Proses Verifikasi
Pemrosesan visa biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja.
Manfaat Visa Schengen Multi Entry
Lebih fleksibel untuk kunjungan ke beberapa negara sekaligus
Cocok untuk wisata, studi, atau perjalanan bisnis berulang
Tidak perlu mengurus visa baru setiap kali ke Eropa
Dengan sistem cascade visa, Uni Eropa secara resmi memberikan sinyal penguatan hubungan dengan Indonesia.
Selain memudahkan akses bagi wisatawan, visa multi-entry ini juga membuka peluang lebih besar untuk pelajar, pebisnis, dan profesional Indonesia menjalin koneksi di Eropa. (kid)
Editor : Nur Wachid