Jawa Pos Radar Lawu – Penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (2/7), mengungkap temuan mengejutkan.
Dari rumah yang terletak di Medan itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp. 2,8 miliar serta dua senjata api.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka TOP, ditemukan uang tunai sekitar Rp. 2,8 miliar dalam bentuk 28 bundel, serta dua pucuk senjata api,” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
2 Senjata Api Juga Disita
Kedua senjata api yang diamankan terdiri dari:
- Pistol Beretta dengan 7 butir peluru aktif
- Senapan angin dengan dua kemasan amunisi jenis airgun pellets
KPK kini bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri legalitas dan asal-usul senjata tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki.
Proyek Bernilai Ratusan Miliar Jadi Sorotan
KPK menyatakan penggeledahan ini masih bagian dari pengembangan penyidikan dua klaster kasus besar:
Klaster Dinas PUPR Sumut:
- Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023) senilai Rp. 56,5 miliar
- Proyek lanjutan (2024) senilai Rp. 17,5 miliar
Rehabilitasi dan penanganan longsor di lokasi yang sama (2025)Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut:
- Proyek Jalan Sipiongot–Labuhanbatu Selatan senilai Rp. 96 miliar
- Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp. 61,8 miliar
5 Tersangka Telah Ditahan
Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, lima tersangka telah ditetapkan, yaitu:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR nonaktif)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua & PPK)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I)
- M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)
Dugaan kuat, tiga nama pertama berperan sebagai penerima suap, sementara dua lainnya merupakan kontraktor pemberi suap.
“Proses penggeledahan masih berlanjut. Kami masih menelusuri bukti tambahan di lokasi lain dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Budi. (*)
Sumber : Radar Lawu