Jawa Pos Radar Lawu – Kasus penggeledahan rumah Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kembali menjadi perbincangan hangat usai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai Rp. 2 miliar dalam kantong plastik bergambar karakter anak-anak di dalam brankas rumahnya.
Namun, tudingan bahwa uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan anak perusahaannya langsung dibantah oleh pihak pengacara.
Pengacara: Itu Uang Pendidikan Anak
Calvin Wijaya, pengacara dari Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa uang tunai yang ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada 30 Juni 2025 tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
“Itu murni tabungan pribadi klien kami untuk keperluan pendidikan anak-anaknya di masa depan,” ujar Calvin di Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip Radar Lawu dari Antaranews.
Meskipun meyakini bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara hukum yang menjerat perusahaan, Iwan Kurniawan disebut tetap bersikap kooperatif.
“Sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum, beliau tetap menyerahkan uang tersebut untuk disita.
Namun, akan disampaikan dan dibuktikan dalam proses selanjutnya bahwa uang itu bukan hasil tindak pidana,” tambah Calvin.
Proses Penyitaan Berjalan Kondusif
Calvin juga memastikan bahwa proses serah terima uang senilai Rp. 2 miliar tersebut berjalan secara kondusif dan profesional.
Bahkan, tim kuasa hukum mengaku mendapat apresiasi dari tim penyidik Kejagung atas kerja sama yang baik selama penggeledahan berlangsung.
Uang tunai yang disita sendiri terdiri dari dua plastik bening, masing-masing berisi pecahan Rp. 100 ribu senilai Rp. 1 miliar, dengan cap PT Bank Central Asia Cabang Solo dan tanggal berbeda, yaitu 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
Penggeledahan Masih Berlanjut
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penggeledahan rumah Iwan di kawasan Jl. Dr. Rajiman, Sriwedari, Laweyan, Surakarta merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sritex dan anak usahanya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik seperti flashdisk dan ponsel.
Masih Berstatus Saksi
Baca Juga: Jaehyun Meninggal, Sakit Apa? Pemakapam Eks Member F.Able Digelar Tertutup
Meskipun rumahnya telah digeledah dan uangnya disita, Iwan Kurniawan Lukminto hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Kejagung menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pemberian kredit bank. (*)
Editor : Riana M.