Jawa Pos Radar Lawu – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, atas dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bank.
Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (21/5).
"Betul (ditangkap)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dilansir Radar Lawu dari CNN.
Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai status hukum maupun kronologi penangkapan Iwan.
Dugaan Korupsi Kredit Bank Nasional dan Daerah
Sebelumnya, Kejagung telah membuka penyelidikan umum terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank nasional dan daerah kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya tengah mengkaji indikasi kerugian keuangan negara dari transaksi tersebut.
"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara," jelas Harli dikutip dari Antaranews.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga masih memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari perbankan, guna mengetahui kondisi keuangan PT Sritex saat proses pemberian kredit dilakukan.
PT Sritex Dinyatakan Pailit, Utang Tembus Rp 29,8 Triliun
Sebagai informasi, PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Oktober 2024. Operasional perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo tersebut berhenti total mulai 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan mencatat total tagihan utang yang diajukan para kreditur mencapai Rp 29,8 triliun. Daftar tersebut mencakup:
94 kreditur konkuren
349 kreditur preferen
22 kreditur separatis
Kreditur preferen termasuk instansi negara seperti Kantor Pajak dan Bea Cukai.
Sementara itu, kreditur separatis didominasi oleh bank-bank besar yang sebelumnya menjadi mitra pembiayaan Sritex.
Arah Penyidikan: Apakah Ada Tindak Pidana?
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat umum. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dalam proses pemberian kredit.
“Yang digali sekarang, apakah saat kredit diberikan, kondisi keuangan Sritex masih sehat atau justru sudah bermasalah? Ini yang akan jadi dasar untuk menentukan unsur pidana,” kata Harli.
Hingga kini, status hukum Iwan Lukminto masih menunggu proses lanjutan dari Kejagung. Jika terbukti bersalah, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi korporasi terbesar di sektor tekstil Indonesia. (kid)
Editor : Nur Wachid