Jawa Pos Radar Lawu – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru yang kian panas.
Nama Mahfud MD, mantan Menko Polhukam dan guru besar hukum, ikut terseret dalam kontroversi setelah pernyataannya di berbagai media digital dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap netralitas dan proses hukum yang sedang berjalan.
Kelompok penggugat yang menamakan diri Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menilai Mahfud MD telah memberikan komentar yang merendahkan proses persidangan atas gugatan keabsahan ijazah Presiden Jokowi, bahkan sebelum sidang berjalan tuntas.
“Dia bertindak seolah-olah sebagai hakim. Gugatan kami belum diperiksa secara tuntas, tetapi dia sudah menyimpulkan hasilnya di hadapan publik. Itu adalah pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Ketua TIPU UGM, M Taufiq pada awak media.
Mahfud MD sebelumnya menyebut gugatan TIPU UGM sebagai bentuk wanprestasi dan tidak layak diterima oleh pengadilan.
Dimana, pernyataan ini dianggap menekan ruang demokrasi dan berpotensi mengganggu independensi hakim.
“Pernyataan seperti ini bisa menekan ruang demokrasi dan kebebasan untuk mencari keadilan di pengadilan. Ini sangat berbahaya bagi kebebasan hukum,” lanjut Taufiq.
TIPU UGM juga menilai bahwa sebagai seorang akademisi dan tokoh publik, Mahfud seharusnya bisa menjaga integritas ilmiah dan tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap perkara yang belum diputuskan.
“Sebagai guru besar, Mahfud mestinya menahan diri. Tapi dia malah bicara seperti politisi, bukan ahli hukum. Dan yang lebih parah, dia bahkan belum membaca isi gugatan kami,” imbuhnya.
Karena dinilai telah menyebarkan pernyataan yang mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), TIPU UGM berencana menempuh jalur hukum.
Mereka akan melaporkan Mahfud MD menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami akan mengambil langkah hukum, dan laporan bisa dilakukan baik di Solo maupun Jakarta, sesuai dengan tempat pernyataan dibuat,” beber Taufiq.
Langkah tegas diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap prinsip keadilan dan untuk memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum yang sedang berjalan. (okta)
Editor : Riana M.