Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Haji 2025: Bolehkah Jemaah Membawa Rokok? Simak Aturan Lengkapnya agar Tak Kena Denda di Tanah Suci!

AA Arsyadani • Jumat, 9 Mei 2025 | 19:45 WIB
Berencana membawa rokok saat berhaji? Ketahui dulu aturan lengkapnya agar perjalanan ibadahmu tetap lancar dan bebas masalah hukum.
Berencana membawa rokok saat berhaji? Ketahui dulu aturan lengkapnya agar perjalanan ibadahmu tetap lancar dan bebas masalah hukum.

Jawa Pos Radar Lawu - Jemaah haji Indonesia yang berencana berangkat ke Tanah Suci diimbau untuk tidak membawa barang berlebihan, terutama rokok. 

Hal ini menyusul kebijakan ketat di bandara Madinah yang membatasi jumlah barang bawaan jemaah. 

Imigrasi Arab Saudi memeriksa barang bawaan dengan cermat, dan barang yang melebihi batas.

Apakah rokok termasuk barang yang kena sita dan denda?

Menurut Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdul Basir mengutarakan, dua dari empat koper jemaah yang tertahan di bandara pada 5 Mei 2025 berisi rokok dalam jumlah banyak. 

Aturan di Bandara Madinah menyebutkan jemaah hanya boleh membawa maksimal 200 batang rokok atau dua slop.

"Rokok ini disita oleh otoritas Arab Saudi, karena memang jumlahnya dibatasi," ujar Basir di Madinah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mengakibatkan denda yang besar, lebih dari nilai rokok yang dibawa.

"Aturan di Bandara Madinah sangat ketat," tegasnya.

Pihak berwenang meminta jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan ini guna menghindari masalah di bandara dan menjaga kelancaran proses perjalanan haji.

"Kalau pun ingin membawa rokok cukup 200 batang saja atau 2 slop. Karena denda yang menanti bisa berkali kali lipat dari rokok yang dibawa,” kata Basir. (fin)

 

Editor : AA Arsyadani
#Tips Haji #haji 2025 #jemaah haji bawa rokok #berita haji 2025 #aturan haji