Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Arab Saudi semakin serius menindak praktik haji ilegal.
Terbaru, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap aparat keamanan Saudi karena kedapatan mempromosikan layanan haji tanpa visa resmi (tasreh).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
Ia mengungkapkan bahwa KMR merupakan seorang mukimin (WNI yang telah lama tinggal di Arab Saudi).
Ia ditangkap pada 25 April 2025 di kediamannya di Mekkah.
Penangkapan ini terjadi setelah KMR ketahuan menjual layanan haji ilegal kepada petugas Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah.
“Dia sudah mengakui perbuatannya,” kata Yusron. Dalam penggeledahan.
Polisi setempat juga menemukan sejumlah barang bukti seperti sertifikat calon jemaah dan materi promosi layanan haji tanpa izin.
KMR kini resmi ditahan di Penjara Umum Syumaisi sejak 29 April 2025, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Mekkah untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam video yang diperoleh dari Konjen RI, tampak KMR berdiri menghadap dinding, memakai jubah biru dan peci, dengan tangan terborgol. Kamera juga merekam bukti dokumen promosi haji ilegal yang disita polisi.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras dari otoritas Arab Saudi, khususnya di tengah musim haji yang semakin dekat.
Baca Juga: Melanggar Izin Haji? Siap-Siap Kena Denda Hampir Setengah Miliar!
Sebelumnya, 30 WNI asal Madura juga diketahui masuk ke Saudi menggunakan visa ziarah dengan maksud berhaji secara ilegal.
Mereka sempat ditemukan oleh tim Pelindung Jemaah (Linjam) saat menunggu jemputan bus ke Mekkah.
Hingga kini belum jelas apakah mereka sudah diamankan oleh otoritas Saudi.
Hukuman berat mengintai para pelaku dan fasilitator haji illegal. Antara lain:
1. Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 89 juta) untuk individu yang nekat berhaji tanpa visa resmi.
2. Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 448 juta) bagi pihak yang memfasilitasi transportasi, akomodasi, atau dokumen palsu bagi jemaah ilegal.
3. Deportasi dan larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun.
4. Kendaraan milik pelaku dapat disita atas perintah pengadilan.
Otoritas juga kerap menerapkan sanksi ringan berupa deportasi ke KM 14 (batas wilayah suci Mekkah dan Jeddah) agar pelanggar tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekkah.
Namun bila nekat kembali, hukuman pidana menanti.
Konjen Yusron mengimbau agar seluruh WNI, baik yang tinggal di Saudi maupun dari Indonesia, tidak tergoda janji manis oknum yang menawarkan jalan pintas berhaji tanpa izin.
“Jangan percaya promo haji tanpa tasreh. Uang bisa lenyap, niat ibadah pun gagal total. Ini bukan sekadar slogan, tapi fakta lapangan,” tegas Yusron. (fin)
Editor : AA Arsyadani