Jawa Pos Radar Lawu — Pemerintah Arab Saudi kini semakin serius menindak tegas jemaah haji ilegal.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) agar tidak nekat berhaji menggunakan visa non-haji.
Seperti visa ziarah atau visa pekerja musiman.
“Arab Saudi sangat serius cegah jemaah haji ilegal. Razia dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak awal,” ujar Yusron dalam konferensi pers daring, Selasa (6/5/2025).
Peringatan ini disampaikan menyusul kedatangan 30 WNI ke Jeddah yang diketahui menggunakan visa ziarah dengan niat melaksanakan haji.
Bahkan, mereka membayar hingga Rp150 juta meski sudah mengetahui visa tersebut dilarang untuk berhaji.
“Visa ziarah tidak bisa digunakan masuk ke Makkah, meski masih bisa masuk ke wilayah lain seperti Jeddah,” tegas Yusron.
Ia juga mengungkap 50 WNI lainnya ditolak masuk karena menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy) dan langsung dipulangkan ke Indonesia.
Razia dan Sanksi Berat
Pemerintah Saudi kini gencar merazia individu tanpa tasreh (izin haji resmi) yang ditemukan di Makkah.
Mereka yang tak memiliki izin akan dikeluarkan dari kota suci tersebut atau bahkan ditahan dan dideportasi.
Yusron mengungkapkan, Saudi bahkan menyiapkan denda hingga 100.000 riyal bagi siapa pun yang memfasilitasi jemaah haji illegal.
Termasuk pemilik kendaraan atau apartemen yang digunakan.
“Kalau tertangkap, risikonya deportasi dan denda besar. Jangan sampai uang hilang, haji pun gagal,” imbaunya.
Berikan Edukasi Publik
KJRI Jeddah dan Kementerian Agama RI mengimbau seluruh warga negara Indonesia agar tidak memaksakan diri untuk berhaji tanpa melalui jalur resmi.
Praktik berhaji menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah atau visa pekerja musiman sangat berisiko dan bertentangan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah secara aktif terus melakukan edukasi publik mengenai bahaya dan konsekuensi dari upaya menunaikan ibadah haji secara illegal.
Termasuk potensi penipuan, deportasi, sanksi hukum, hingga kerugian finansial yang besar.
Diharapkan masyarakat lebih sabar mengikuti prosedur resmi dan antrean haji yang sah demi keamanan, kenyamanan, dan keabsahan ibadah yang dilakukan. (fin)