JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Publik tengah ramai membahas pasal kontroversial dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Dalam aturan baru itu menyebutkan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.
Ketentuan ini memunculkan pertanyaan besar: benarkah bos BUMN kini kebal dari jerat KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam.
Melalui anggota Tim Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, KPK memastikan tengah melakukan kajian mendalam terhadap substansi UU BUMN yang baru disahkan pada 24 Februari 2025 tersebut.
“Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya, seperti KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, dan sebagainya,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/5/2025).
Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru yang berbunyi: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Hal ini menjadi ganjil karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK secara tegas menyebut lembaga antirasuah itu hanya dapat memproses perkara yang melibatkan penyelenggara negara.
Namun, KPK menekankan bahwa status hukum ini tidak otomatis menjadikan bos BUMN “kebal hukum”.
Menurut Budi, masih banyak instrumen hukum lain yang dapat digunakan untuk menjerat korupsi, dan KPK tetap memiliki kewenangan pencegahan hingga penindakan terhadap korupsi di BUMN jika ditemukan kerugian negara yang signifikan.
“KPK memandang penting untuk melakukan intervensi-intervensi pencegahan korupsi. Kami ingin dorong praktik bisnis yang berintegritas dan iklim usaha yang bersih,” tegas Budi.
UU BUMN 2025 sendiri merupakan revisi dari UU Nomor 19 Tahun 2003. Revisi ini dinilai banyak kalangan memperlemah fungsi pengawasan, khususnya dari lembaga penegak hukum seperti KPK.
Pasalnya, Pasal 11 ayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa KPK hanya berwenang terhadap pejabat penegak hukum, penyelenggara negara, serta pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi minimal merugikan negara Rp1 miliar.
Dengan kondisi ini, muncul kekhawatiran bahwa BUMN sebagai “lahan basah” justru kehilangan pengawasan antikorupsi secara maksimal.
Oleh karena itu, hasil kajian KPK terhadap UU ini menjadi sangat krusial, terutama untuk memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk lolos dari jerat hukum. (kid)
Editor : Nur Wachid