Jawa Pos Radar Lawu – Simpang siur kabar mengenai target cair awal bulan Juni 2025, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS belum pasti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bisa mundur, tergantung kesiapan teknis.
Dalam PMK No. 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji 13 paling cepat dicairkan Juni, namun ada kemungkinan ditunda jika belum siap.
“Gaji 13 akan segera kami bayarkan, namun pencairannya tetap menyesuaikan kesiapan teknis,” ujar Sri Mulyani.
Besaran gaji 13 akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025, tanpa potongan iuran, namun dikenai pajak ditanggung pemerintah.
Berikut, rincian gaji pokok Pensiunan per Golongan sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen, sejalan dengan PP No. 8 Tahun 2024.
Selain pensiunan, penerima gaji 13 juga mencakup PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, dan hakim sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025.
Meski target awal bulan Juni, masyarakat yang bersangkutan diimbau bersiap bila dana akan cair lebih lambat. (okta)
Editor : Riana M.