Jawa Pos Radar Lawu - Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, resmi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi BJB.
Moge bergaya retro itu disita penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung.
Motor klasik ini bukan hanya mencuri perhatian karena desain retronya, tapi juga karena harga dan nilai pajaknya yang cukup fantastis.
Spesifikasi Singkat Royal Enfield Classic 500
Royal Enfield Classic 500 adalah salah satu motor legendaris yang dikenal dengan suara “ngebass” dan desain klasik nan gagah. Berikut spesifikasi singkatnya:
Kapasitas Mesin: 499 cc, Spark Ignition, Single Cylinder
Tenaga Maksimal: 27,2 HP
Torsi Maksimal: 41,3 Nm @ 4.000 rpm
Sistem Starter: Electric & Kick Starter
Ban Depan dan Belakang: 19 inci, model pelek jari-jari
Sistem Rem: Cakram depan & belakang
Desain: Lampu depan bulat, sadel berpegas, knalpot menjulang khas motor zaman dulu
Berapa Pajak Royal Enfield Classic 500?
Mengutip dari berbagai sumber resmi, berikut adalah estimasi pajak tahunan dan lima tahunan untuk Royal Enfield Classic 500 CC tahun 2019:
Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
PKB Pribadi: Rp1.192.500
PKB Umum: Rp795.000
PKB Dinas: Rp556.500
SWDKLLJ: Rp35.000
Penerbitan STNK: Rp100.000
Penerbitan TNKB: Rp60.000
Total Pajak 5 Tahunan:
Kendaraan Pribadi: Rp1.387.500
Kendaraan Umum: Rp990.000
Kendaraan Dinas: Rp751.500
Baca Juga: Cerita Misteri Gunung Lawu, Pendaki Temukan Mayat di Jurang
Harga Pasaran dan Kelangkaan
Royal Enfield Classic 500 merupakan edisi terbatas dan kini sudah tidak lagi diproduksi secara massal.
Di pasaran, harga bekas motor ini berkisar di angka Rp 78 juta hingga Rp 100 jutaan, tergantung kondisi dan tahun pembuatan. (kid)
Editor : Nur Wachid