Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Peran Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, Begini Penjelasan KPK

Nur Wachid • Kamis, 24 April 2025 | 23:57 WIB
Windy Idol diperiksa KPK terkait kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Windy Idol diperiksa KPK terkait kasus pencucian uang Hasbi Hasan.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa publik figur dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Sosok yang dimaksud adalah Windy Yunita Bastari Usman, atau lebih dikenal sebagai Windy Idol, mantan finalis Indonesian Idol 2014.

Windy dipanggil KPK pada Kamis, 24 April 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara TPPU di lingkungan MA.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2024, pemeriksaan hari ini fokus untuk mendalami lebih jauh aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip Radar Lawu Kamis (24/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa Windy Idol dipanggil bersama satu saksi lainnya, yakni Rinaldo Septariando B., yang diketahui merupakan kakak kandung Windy. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Windy Idol Diduga Terima Fasilitas Mewah dari Hasbi Hasan

Dalam kasus ini, Windy Idol diduga ikut menikmati aliran dana hasil kejahatan dari Hasbi Hasan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KPK, Windy disebut menerima tas mewah, rumah, dan fasilitas perjalanan wisata dari Hasbi, yang saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA.

Tak hanya itu, bukti komunikasi pribadi antara Hasbi dan Windy juga pernah diungkap dalam sidang Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa bahkan membeberkan pesan WhatsApp bernada mesra antara keduanya, salah satunya berbunyi, “Oke cayang.”

Baca Juga: Baca Komik One Piece 1147 RAW: Prajurit Raksasa Elbaph Kuat di Medan Tempur, tapi Takut Lawan Monster Istri

Hasbi Hasan Sudah Divonis, Kasus TPPU Masih Bergulir

Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,88 miliar atas kasus suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Namun, kasus TPPU yang melibatkan dirinya masih terus dikembangkan KPK.

"Perkara TPPU-nya masih ada. Kami ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam konteks ini, peran Windy Idol menjadi perhatian karena ia diduga menjadi salah satu pihak penerima manfaat dari hasil kejahatan pencucian uang tersebut.

Profil Windy Idol

Windy Idol merupakan penyanyi yang mulai dikenal publik usai mengikuti ajang Indonesian Idol 2014.

Saat itu, Windy berhasil mencapai babak Spektakuler 7 dan dikenal dengan suara merdu serta penampilannya yang memikat. Setelah Idol, ia sempat merilis beberapa lagu solo dan tampil di berbagai acara musik.

Sayangnya, karier Windy di dunia hiburan kini tercoreng akibat keterlibatannya dalam pusaran kasus hukum yang menyeret elite peradilan.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Windy Idol dan kakaknya.

KPK berupaya mengungkap seluruh jaringan penerima aliran dana, termasuk dari kalangan publik figur.

Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pengembalian kerugian negara dalam perkara mega korupsi di tubuh Mahkamah Agung. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#pencucian uang #update #kasus tppu #kpk #windy idol #fakta #Hasbi Hasan