Jawa Pos Radar Lawu – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan serius terkait peredaran produk pangan olahan.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch dari 9 produk berbeda yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
Temuan ini diperoleh melalui uji laboratorium dengan metode pengujian DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Dari 9 produk tersebut, 7 produk yang sebelumnya telah bersertifikat halal kini dikenai sanksi penarikan dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, 2 produk lainnya yang belum bersertifikat halal diberikan sanksi peringatan dan penarikan produk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya kepatuhan penuh terhadap regulasi halal.
"Sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen hukum untuk menjaga integritas produk dari waktu ke waktu," jelasnya dalam siaran pers.
BPJPH dan BPOM menekankan bahwa pengawasan produk akan terus dilakukan secara intensif.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan produk mencurigakan melalui email layanan@halal.go.id.
Informasi resmi terkait kehalalan produk dapat diakses melalui situs www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id.
Dengan kejadian ini, BPJPH mengingatkan kembali bahwa memeriksa kehalalan produk sebelum membeli adalah langkah penting untuk perlindungan diri dan keluarga. (fin)