Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemerintah Arab Saudi Rilis 4 Aturan Baru Haji 2025,Wajib Baca! Nomor 2 Bisa Bikin Jamaah Gagal Berangkat

AA Arsyadani • Sabtu, 19 April 2025 | 16:27 WIB
Pelunasan biaya haji reguler tahap kedua untuk tahun 1446 H/2025 M resmi diperpanjang.
Pelunasan biaya haji reguler tahap kedua untuk tahun 1446 H/2025 M resmi diperpanjang.

Jawa Pos Radar Lawu - Musim haji 1446 H/2025 M tinggal menghitung hari.

Jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025.

Menjelang operasional haji, Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah aturan baru yang wajib diketahui calon jamaah dan penyelenggara haji.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan, ada empat aturan penting yang mulai diberlakukan:

1. Batas Akhir Masuk Jamaah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menutup akses masuk bagi jamaah umrah sejak 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H).

Jamaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi wajib meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).

Siapa pun yang melanggar batas waktu ini akan dikenakan sanksi.

Penyelenggara perjalanan umrah yang tidak melaporkan keterlambatan jamaahnya bisa didenda hingga 100 ribu riyal Saudi (SAR), serta dikenai tindakan hukum.

2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji

Mulai 29 April 2025, hanya jamaah dengan visa haji resmi yang boleh masuk ke Makkah.

Bagi ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, pembatasan sudah berlaku lebih awal, yakni sejak 23 April 2025.

Izin masuk hanya diberikan kepada:

Izin ini dapat diajukan melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

Pelanggar akan dipulangkan ke tempat asalnya.

3. Penangguhan Izin Umrah via Platform Nusuk

Pemerintah Arab Saudi juga menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk.

Termasuk bagi warga Arab Saudi, ekspatriat, dan pemegang visa lainnya.

Penangguhan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025.

4. Hotel di Makkah Dilarang Tampung Tamu Tanpa Visa Haji

Seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi selama musim haji berlangsung.

Mulai 29 April 2025 hingga akhir musim ibadah.

Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan keamanan jamaah haji. (fin)

 

Editor : AA Arsyadani
#pemerintah arab saudi #haji 2025 #aturan haji #berita haji