MATARAM, Jawa Pos Radar Lawu – Pernikahan terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, dengan Ni Luh Nopianti menjadi viral karena digelar secara adat Bali meski sang mempelai pria masih ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Yang menarik perhatian publik, pernikahan itu tetap berlangsung tanpa kehadiran Agus secara fisik. Sebagai gantinya, sebuah keris digunakan untuk mewakili dirinya.
Prosesi tersebut disebut Widiwidana, sebuah upacara adat Hindu Bali yang memperbolehkan pernikahan tetap berlangsung walaupun salah satu mempelai tidak hadir.
Dalam tradisi ini, keris digunakan sebagai simbol kehadiran mempelai pria karena dianggap mewakili kehormatan, keberanian, dan spiritualitas seorang laki-laki.
Kenapa Gunakan Keris?
Keris dalam budaya Bali tidak sekadar senjata, melainkan lambang kehadiran dan eksistensi lelaki.
Dalam upacara Widiwidana, keris dianggap sebagai pengganti sah mempelai pria.
Sehingga pernikahan tetap dapat dilaksanakan secara adat dan diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Prosesi ini diyakini sah secara agama dan adat Bali, selama seluruh rangkaian ritual dijalankan dengan benar dan disaksikan keluarga serta pihak pemangku adat.
Pernikahan Dirancang sebelum Agus Buntung Ditahan
Menurut keterangan pengacara Agus, pernikahan ini sejatinya telah direncanakan jauh sebelum Agus ditahan.
Meski proses hukum berjalan, keluarga kedua mempelai sepakat tetap melanjutkan rencana pernikahan demi menjaga komitmen dan niat baik mereka.
Ibu dan kakak perempuan Agus hadir mewakili pihak keluarga pria dalam prosesi adat tersebut.
Ni Luh Nopianti terlihat mengenakan kebaya putih dengan bawahan hijau, sementara keris yang dibungkus kain putih diletakkan di sampingnya sebagai simbol pengganti Agus Buntung.
Siapa Ni Luh Nopianti?
Ni Luh Nopianti adalah perempuan asal Desa Ulakan, Karangasem, Bali.
Ni Luh Nopianti dan Agus Buntung dikabarkan saling mengenal melalui media sosial Facebook. Hubungan mereka berlanjut serius hingga memutuskan menikah secara adat, meski Agus kini tengah menjalani proses hukum. (kid)
Editor : Nur Wachid