Jawa Pos Radar Lawu – Viral di media sosial, beberapa tangkapan layar memperlihatkan mobil ambulans kena ETLE atau tilang elektronik .
Ironisnya, tilang tersebut terjadi saat ambulans sedang membawa pasien dalam kondisi kritis dan terpaksa menerobos lampu merah atau masuk jalur Transjakarta demi menyelamatkan nyawa.
Dalam salah satu video yang beredar, sopir ambulans terlihat berhenti di lampu merah karena takut dikenai sanksi ETLE.
“Ikuti rambu saja. Meski pasien sekarat, tetap berhenti. Kalau tidak, kena tilang, dendanya besar juga,” ujar seorang sopir ambulans dalam rekaman tersebut.
Sopir Ambulans Diblokir karena Terobos Lampu Merah
Kisah serupa dialami Febryan, sopir ambulans dari rumah sakit swasta di Tangerang.
Ia mendapat notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor bahwa nomor polisi mobil ambulans yang dikemudikannya telah diblokir akibat terekam menerobos lampu merah dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Padahal saya sedang bawa pasien yang kritis. Tapi tiba-tiba muncul pemberitahuan bahwa pelat ambulans diblokir karena pelanggaran. Rasanya aneh saja,” kata Febryan dikutip Minggu (13/4/2025).
Ambulans Termasuk Kendaraan Prioritas
Menanggapi polemik ini, AKBP Ojo Ruslani selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengemudi ambulans bisa mengajukan keberatan atas sanksi ETLE.
“Silakan ajukan sanggahan melalui situs resmi ETLE atau datang langsung ke Subdit Gakkum atau Samsat wilayah Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Aksi Kocak Lisa BLACKPINK di Coachella 2025 karena Bibir Kering, Fans Gemas!
Ia juga menegaskan bahwa ambulans termasuk dalam tujuh jenis kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, sistem ETLE yang berbasis rekaman kamera tidak bisa secara otomatis membedakan apakah pelanggaran dilakukan dalam kondisi darurat atau tidak.
Oleh karena itu, pihak kepolisian membuka ruang klarifikasi dan sanggahan dari pengemudi ambulans jika ada kejadian serupa.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyempurnaan sistem ETLE agar dapat mendeteksi situasi darurat dan mengecualikan kendaraan prioritas seperti ambulans yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan.
Diharapkan ke depan, sistem tilang elektronik mampu membedakan konteks pelanggaran agar tidak menimbulkan kerugian atau kebingungan di lapangan, khususnya bagi sopir ambulans yang berjibaku menyelamatkan nyawa. (kid)