Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Terungkap Ruang Asmara Dokter Priguna di RSHS Bandung, Ruang untuk Eksekusi Tiga Pasien

Nur Wachid • Jumat, 11 April 2025 | 21:12 WIB
Dokter Priguna rudapaksa tiga pasien RSHS Bandung.
Dokter Priguna rudapaksa tiga pasien RSHS Bandung.

BANDUNG, Jawa Pos Radar Lawu – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad.

Polisi menyatakan total korban rudapaksa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS Bandung) kini mencapai tiga pasien.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa dua korban tambahan sudah diperiksa dan mengakui mengalami pelecehan dengan modus yang sama seperti korban pertama, FH (21), yang merupakan keluarga pasien.

"Kedua korban merupakan pasien RSHS. Usianya masing-masing 21 dan 31 tahun. Mereka menerima perlakuan serupa dari pelaku, dengan dalih uji alergi anestesi," ujar Surawan, Jumat (11/4/2025).

Modus Bius di Ruangan Kosong yang Sama

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa dokter Priguna membawa seluruh korbannya ke ruangan yang sama, yakni sebuah ruangan kosong di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Ruangan tersebut belum difungsikan secara resmi dan diduga menjadi lokasi eksekusi dalam setiap aksi bejatnya.

"Semua korban dibawa ke tempat yang sama. Di ruangan itulah pelaku menyuntikkan cairan anestesi sebelum melancarkan aksi pemerkosaan," jelas Surawan.

Kejadian terhadap dua korban tambahan tersebut terjadi pada 10 dan 16 Maret 2025, sementara FH menjadi korban ketiga pada 18 Maret 2025.

Pelaku Bertindak Sendiri

Saat memberikan layanan medis di awal pemeriksaan, Priguna sempat mendampingi dokter utama.

Baca Juga: Prediksi Manga One Piece 1146: Gunko Akhirnya Berjumpa Brook, Dilema Lawan Musuh Sekaligus Idola

Namun, setelah proses awal selesai, pelaku menghubungi korban secara pribadi dan membujuk mereka untuk datang ke ruangan tersebut dengan alasan lanjutan uji anestesi.

"Awalnya dia dampingi dokter utama, tapi selanjutnya menghubungi korban secara langsung dan membawa ke ruangan itu sendirian," ungkap Surawan.

Terancam Hukuman Maksimal 17 Tahun

Dengan total tiga korban dan dugaan perbuatan berulang, Priguna dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, serta pasal pemerkosaan dalam KUHP dan UU Perlindungan Perempuan.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 17 tahun penjara," tegas Surawan.

Polda Jabar memastikan penyidikan akan terus berjalan. Selain mengumpulkan bukti forensik, termasuk hasil visum dan barang bukti dari lokasi kejadian, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaan pelaku. (kid)

Editor : Nur Wachid
#kasus #Rudapaksa #Priguna #RSHS Bandung #pasien #korban #dokter