BANDUNG, Jawa Pos Radar Lawu – Universitas Padjadjaran (Unpad) memecat seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran.
Peserta yang dipecat itu adalah dokter yang sedang menjalani masa pendidikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tindakan tegas ini diambil setelah muncul dugaan keterlibatan dokter tersebut dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anggota keluarga pasien.
Dilansir dari Antaranews.com, Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita, menegaskan bahwa keputusan pemutusan status sebagai mahasiswa bentuk komitmen institusinya terhadap hukum dan etika.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Unpad secara tegas tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum maupun norma yang berlaku,” ujar Arief dalam pernyataannya, Rabu (9/4).
Langkah Tegas meski Proses Hukum Masih Berjalan
Meskipun proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.
Pihak universitas menyatakan telah memiliki bukti dan pertimbangan cukup untuk memberikan sanksi akademik.
“Unpad memiliki regulasi internal yang memungkinkan pemberian sanksi akademik terhadap mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam tindakan pidana,” jelasnya.
Dengan demikian, dokter berinisial PIP tersebut sudah tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad.
Sekaligus dilarang untuk mengikuti segala bentuk kegiatan akademik, baik di kampus maupun di rumah sakit pendidikan.
Korban Akan Didampingi, Sistem Pendidikan Diperkuat
Selain menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku, Unpad juga akan memberikan pendampingan khusus kepada korban dan keluarganya.
Rektor menyebut pihak kampus telah berkoordinasi dengan RSHS serta aparat kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan permohonan maaf kepada korban serta keluarga,” ucap Arief.
Kejadian ini menjadi refleksi agar sistem pengawasan dan pendidikan kami lebih diperketat,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, Unpad akan memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh proses pendidikan.
Baik untuk program spesialis maupun program reguler. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Koordinasi dengan Kementerian dan Rumah Sakit
Rektor juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Dekan Fakultas Kedokteran.
Selain itu, Direktur Utama RSHS dan Kementerian Kesehatan RI untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran akademik, tapi juga berkaitan dengan aspek pembinaan dan pengawasan selama mahasiswa menjalani pendidikan di rumah sakit,” tegas Arief.
Untuk diketahui, pelaku berasal dari Program Studi Anestesiologi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan rudapaksa terhadap keluarga pasien yang dilakukan oleh peserta PPDS di ruang kosong salah satu gedung di RSHS. (antaranews.com/cor)
Editor : Andi Chorniawan