Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

5 Fakta Pria Ponorogo Bacok Mantan Istri dan Kakak Ipar, Baru Dua Bulan Cerai

Sugeng Dwi N. • Minggu, 30 Maret 2025 | 04:21 WIB

 

Dua perempuan di Ponorogo menjadi korban pembacokan oleh mantan suami salah satu korban.
Dua perempuan di Ponorogo menjadi korban pembacokan oleh mantan suami salah satu korban.

PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Warga Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Ponorogo digegerkan dengan aksi pembacokan sadis yang dilakukan seorang pria terhadap mantan istri dan kakak iparnya sendiri.

Pelaku bernama Sugito (47) tega menganiaya dua perempuan paruh baya hingga bersimbah darah, Jumat (28/3/2025) petang.

Berikut lima fakta mengejutkan dari tragedi berdarah yang terjadi hanya dua hari menjelang Lebaran:

Pelaku Mantan Suami Korban

Korban pertama adalah Sutiyem (40), mantan istri pelaku.

Sedangkan korban kedua adalah Nyomir (50), kakak kandung Sutiyem.

Keduanya merupakan warga Dusun Toyomerto, Desa Pupus, Kecamatan Ngebel.

Baru Dua Bulan Cerai

Sugito dan Sutiyem telah resmi bercerai dua bulan terakhir.

Namun, pelaku masih belum menerima kenyataan itu.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Banjir Ngawi Rendam 8 Desa, Akses Jalan ke Madiun Terputus

Bahkan, surat cerai pun belum diambil karena Sugito sempat merantau ke Manado.

Awal Mula Dipicu Penolakan Bermalam

Insiden bermula saat Sugito pulang dari perantauan dan mampir ke rumah mantan istri untuk menjenguk anak.

Ia berniat bermalam, namun diusir oleh Sutiyem.

Penolakan itu memicu amarah Sugito yang kemudian mengambil sabit padi dan membacok korban secara membabi buta.

Kakak Korban Ikut Jadi Korban

Nyomir, kakak korban yang mendengar teriakan minta tolong, langsung keluar rumah untuk melerai.

Naas, ia justru ikut dibacok hingga menderita luka serius di bagian kepala, lengan, dan pinggang.

Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Usai melancarkan aksi keji, Sugito sempat kabur. Namun pada malam harinya, ia menyerahkan diri ke Polres Ponorogo.

Polisi langsung menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Harjono, Ponorogo. (gen/kid)

Editor : Nur Wachid
#pembacokan #mantan istri #Sutiyem #update #bacok #ngebel #Pupus #fakta #Sugito #ponorogo