Jawa Pos Radar Lawu- Persoalan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hangat dibicarakan publik baru-baru ini.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) memberikan usulan tentang penghapusan SKCK yang diterbitkan oleh Polri.
Usulan ini terkait dengan keluhan mantan napi yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena catatan kriminal dalam SKCK.
Karena itu, adanya SKCK dianggap telah menghalangi hak asasi yang dimiliki warga negara.
Menanggapi usulan dari Kementerian HAM tersebut, pihak kepolisian pun telah buka suara.
Polri mengatakan kalau usulan tersebut adalah bagian dari masukan untuk kepolisian.
“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2025.
Trunoyudo menjelaskan jika penerbitan SKCK berasal dari permintaan yang datangnya dari masyarakat.
Paling sering, permintaan SKCK datang dari masyarakat yang ingin memenuhi persyaratan kerja.
“Itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” imbuhnya.
Menurut Trunoyudo, ada manfaat keamanan yang diberikan dari penerbitan SKCK ini.
“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan,” ucapnya.
“Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” tambahnya.
Ia kemudian memberikan tanggapan tentang SKCK yang justru jadi hambatan saat mencari kerja.
“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” tambahnya.
Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.