Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kebebasan Pers Terancam, Dewan Pers Kecam Teror ke Jurnalis Tempo dan Desak Penindakan

Nur Wachid • Minggu, 23 Maret 2025 | 10:38 WIB

 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak kepolosian menangkap pelaku dan mengusut tuntas teror terhadap jurnalis Tempo.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak kepolosian menangkap pelaku dan mengusut tuntas teror terhadap jurnalis Tempo.

Jawa Pos Radar Lawu -  Dewan Pers secara tegas mengutuk aksi teror yang ditujukan kepada kantor redaksi Tempo. 

Termasuk pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Terkait peristiwa tersebut, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Jakarta.

Teror Tidak Bisa Dibenarkan

Menurut Ninik, wartawan dan media memang bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, tindakan teror, intimidasi, maupun kekerasan fisik sebagai respons atas produk jurnalistik adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

“Pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Ninik juga mengimbau agar semua pihak tidak menggunakan cara-cara kekerasan yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

Sebaliknya, semua keberatan seharusnya disalurkan melalui jalur hukum yang sah.

Baca Juga: 157.909 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Mudik H-10 Lebaran 2025, H-10 Lebaran 2025 Meningkat

Tempo Sudah Laporkan ke Polisi

Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Tempo bersama Komite Keselamatan Jurnalis sudah secara resmi melaporkan insiden teror tersebut ke Polri.

“Perlu saya sampaikan, pukul 10.00 WIB tadi teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga sudah formal melaporkan kasus ini ke Polri,” kata Ninik.

Dewan Pers pun mendorong Polri untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional agar pelaku segera ditangkap dan diadili.

Imbauan untuk Tetap Kritis

Selain meminta penegakan hukum, Dewan Pers juga mengingatkan media dan wartawan agar tidak takut terhadap intimidasi.

Pers diimbau tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan terus memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

“Pers harus tetap bekerja profesional. Jangan takut terhadap ancaman. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dari berbagai pihak,” tutup Ninik. (kid)

Editor : Nur Wachid
#dewan pers #Tempo #teror #kebebasan pers #mengancam #Kepala Babi