Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

AJI Desak Polisi Usut Teror Kepala Babi dan Tikus terhadap Tempo, Mengancam Kebebasan Pers

Nur Wachid • Minggu, 23 Maret 2025 | 10:25 WIB

 

AJI serukan stop kekerasan terhadap pers, menyusul teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap Tempo.
AJI serukan stop kekerasan terhadap pers, menyusul teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap Tempo.

Jawa Pos Radar Lawu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak kepolisian segera mengusut tuntas teror beruntun terhadap redaksi Tempo.

Menyusul pengiriman paket kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana (FCR).

Kepala babi tersebut dikirim ke kantor redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 melalui seorang kurir.

Paket berupa kardus yang dilapisi styrofoam itu semula diterima oleh satuan pengamanan pukul 16.15 WIB dan baru dibuka oleh FCR keesokan harinya, Kamis (20/3), menjelang rekaman siniar.

Di dalamnya ditemukan kepala babi dalam kondisi membusuk dan tanpa telinga.

Teror berlanjut pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Petugas kebersihan menemukan paket kedua berisi enam bangkai tikus tanpa kepala yang dilempar dari luar pagar ke halaman kantor Tempo sekitar pukul 02.11 WIB dini hari.

Intimidasi Terhadap Jurnalis, Ancaman Serius untuk Pers

Dalam pernyataan resminya, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Mereka menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang melarang segala bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik.

“Bukan sekadar serangan terhadap individu, teror ini adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tulis AJI Jakarta.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menegaskan bahwa praktik impunitas terhadap kekerasan pada jurnalis harus dihentikan.

“Sudah terlalu banyak kasus serupa yang tidak diselesaikan. Polisi harus membuktikan keberpihakannya pada demokrasi,” tegasnya.

Empat Tuntutan AJI Jakarta dan LBH Pers

Menyikapi situasi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan empat tuntutan:

1. Meminta Kepolisian segera mengusut pelaku dan aktor intelektual di balik teror.

2. Mendorong penggunaan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers untuk memproses pelaku secara hukum.

3. Mendesak Dewan Pers menurunkan Satgas Anti-Kekerasan guna mengawal kasus ini.

4. Menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman langsung terhadap demokrasi.

Teror Berulang, Beban Tambahan untuk Jurnalis Kritis

Redaksi Tempo sebelumnya juga sempat mengalami pengrusakan mobil yang dialami salah satu host siniar Bocor Alus Politik.

Aksi-aksi ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau isu politik yang diangkat oleh jurnalis-jurnalis kritis.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Parfum Lokal dengan Aroma Rum yang Wangi Hangat dan Maskulin, Penampilan makin Stunning!

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyatakan bahwa teror ini tidak akan menghentikan kerja jurnalisme.

“Jika tujuannya untuk menakut-nakuti, kami tidak gentar. Tapi hentikan tindakan pengecut ini,” tegasnya.

Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki serangkaian teror ini dan telah mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian. Namun hingga kini, pelaku belum diidentifikasi secara pasti. (kid)

Editor : Nur Wachid
#tikus #ancaman #Tempo #teror #Kepala Babi #pers #aji