Jawa Pos Radar Lawu – Kasus penemuan ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki persidangan, tetapi jejak pengungkapan kasus ini sudah dimulai sejak akhir 2024 lalu.
Berikut adalah kronologi terungkapnya ladang ganja yang menghebohkan tersebut:
November 2024 – Laporan Warga dan Kecurigaan Petugas
Pada awal November 2024, petugas TNBTS menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan konservasi.
Beberapa warga melihat orang asing sering keluar-masuk area hutan di sekitar wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kecurigaan semakin kuat ketika polisi hutan menemukan jejak yang tidak biasa di jalur pendakian liar.
Sejumlah tanaman yang bukan tanaman endemik juga terlihat tumbuh di lokasi tersebut.
Desember 2024 – Operasi Gabungan dan Penemuan Ladang Ganja
Menindaklanjuti laporan dan temuan awal, tim gabungan yang terdiri dari polisi hutan, Balai Besar TNBTS, serta aparat kepolisian setempat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada pertengahan Desember, tim melakukan penyisiran lebih dalam di zona rimba TNBTS.
Hasilnya mengejutkan. Tim menemukan 59 titik penanaman ganja dengan luas total hampir satu hektare.
Baca Juga: Gempa Berturut-Turut Guncang Sumatera Utara, Warga Panik Terasa hingga ke Riau
Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 2 hingga 16 meter persegi.
Tanaman ganja yang ditemukan telah mencapai ketinggian sekitar 1 hingga 1,5 meter, menunjukkan bahwa penanaman telah berlangsung cukup lama.
Akhir Desember 2024 – Penggerebekan dan Pemusnahan Barang Bukti
Setelah melakukan pemetaan lokasi, aparat kepolisian bersama petugas TNBTS segera melakukan penggerebekan.
Beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam penanaman berhasil melarikan diri.
Sementara polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan pertanian dan bibit ganja.
Tanaman ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar, sementara sebagian sampel dibawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Januari 2025 – Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Masuk awal tahun 2025, penyelidikan polisi mengarah pada sejumlah tersangka yang diduga sebagai otak di balik ladang ganja ini.
Beberapa orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika serta perusakan lingkungan di kawasan konservasi.
Maret 2025 – Persidangan Dimulai
Kasus ini akhirnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang pada Maret 2025.
Dalam sidang, terungkap bahwa penanaman ganja telah merusak ekosistem kawasan konservasi yang merupakan habitat tanaman endemik seperti pinus dan cemara.
Baca Juga: Viral! Ikan Mirip Sandal Jepit Ditangkap Nelayan, Netizen Heboh: Ini Ikan Apa?
Majelis hakim menyoroti lemahnya pengawasan di kawasan tersebut dan mempertanyakan bagaimana pemulihan ekosistem akan dilakukan setelah kejadian ini.
Kasus ladang ganja di TNBTS menjadi perhatian publik, selain pelanggaran hukum, juga dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Editor : Nur Wachid