Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik datang bagi para peserta CPNS dan PPPK 2024.
Ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengumumkan percepatan proses pengangkatan.
Sebelumnya muncul polemik pengangkatan dilakukan bulan Oktober 2025.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Senin, 17 Maret 2025, MenPAN RB menetapkan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap 1 dan tahap 2 akan diselesaikan maksimal Oktober 2025.
“Pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sementara seluruh PPPK akan diselesaikan maksimal Oktober 2025,” ujar Rini Widyantini dalam pernyataannya.
Meski jadwal terbaru telah ditetapkan, pengangkatan ini tidak dilakukan secara serentak.
Setiap instansi akan menyesuaikan waktu pengangkatan berdasarkan kesiapan masing-masing, dengan tenggat waktu maksimal Juni dan Oktober 2025.
Pemerintah melalui KemenPAN RB dan BKN akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pengangkatan, sehingga para calon pegawai bisa segera bekerja.
Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Selain percepatan pengangkatan, kabar gembira lainnya bagi peserta PPPK 2024 adalah kepastian besaran gaji yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian gaji berdasarkan golongan PPPK 2024:
• Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
• Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
• Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.718.000
• Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Gaji ini akan mulai diterima oleh honorer yang telah resmi dilantik sebagai PPPK 2024, dengan pelantikan yang dipastikan selesai paling lambat Oktober 2025.
Dengan adanya kepastian pengangkatan dan kejelasan besaran gaji ini, para peserta CPNS dan PPPK 2024 kini bisa lebih tenang dalam menanti proses seleksi dan pelantikan mereka.
Pemerintah pun terus berupaya mempercepat birokrasi agar para pegawai baru bisa segera menjalankan tugas mereka di berbagai instansi. (ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira